MENU TUTUP

Pejabat Tak Lapor LHKPN, KPK: Jika Serius, Harusnya Ada Sanksi

Rabu, 07 Juni 2017 | 06:10:51 WIB | Di Baca : 1099 Kali
Pejabat Tak Lapor LHKPN, KPK: Jika Serius, Harusnya Ada Sanksi
Jakarta, SeRiau- KPK mengingatkan lagi tentang kewajiban para pejabat negara untuk menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pelaporan LHKPN sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Terkait LHKPN, politikus Partai Gerindra yang juga Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim) M Basuki belum melapor sama sekali. Dia merupakan tersangka terbaru di KPK terkait kasus setoran triwulan dari dinas.  "Sejak tahun 2014 KPK sudah menyurati anggota DPRD di seluruh Indonesia. Surat tersebut tertanggal 20 Oktober 2014 tentang Pemberitahuan Kewajiban Pengisian LHKPN," ungkap Kabiro Humas KPK kepada detikcom, Rabu (7/6/2017). "Imbauan pun kita lakukan berulang kali," imbuhnya. Ketidakpatuhan pelaporan LHKPN membuka peluang disembunyikannya kekayaan yang berasal dari cara-cara tidak wajar. Contohnya seperti dugaan suap setoran triwulan yang menjerat M Basuki sebagai tersangka kemarin (7/6). Ia dijerat dugaan menerima hadiah atau janji dalam jabatan sebagai penyelenggara negara, yang menyalahi kewajiban. Sebagai Ketua Komisi B DPRD Jatim, Basuki diduga menerima duit komitmen setoran yang diberi masing-masing dinas terkait sebesar Rp 600 juta. Walau baru oknum dari 2 dinas yang terlibat menjadi tersangka (Kadis Peternakan Jatim Rohayati dan Kadis Pertanian Jatim Bambang Heryanto), masih ada 2 dinas lagi yang diindikasi terlibat. Uang itu diberikan berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD. Selain itu, ada pula suap yang diberikan berkaitan dengan revisi Perda Pengendalian Ternak Sapi. Tentunya ini menjadi penghasilan tidak wajar. Namun, landasan hukum LHKPN tidak mengatur soal sanksi secara rinci dalam pasal 20. Konsekuensi administratif ini diserahkan kepada instansi tempat penyelenggara negara bernaung. Sanksi dapat berupa pemotongan tunjangan, dan lainnya. "Penjatuhan sanksi dapat dilakukan di instansi masing-masing, yaitu berupa sanksi administratif. Jika serius setiap instansi dapat mengatur hal tersebut di aturan etik dan kepegawaian kemudian bisa menjatuhkan sanksi," tutur Febri. "Ada kementerian yang sampai memberikan sanksi pemotongan tunjangan hingga saksi lain yang mengikat pada pegawai di instansi tersebut," kata Febri. Tentunya keseriusan masing-masing instansi/lembaga dibutuhkan untuk menimbulkan efek jera. Jangan sampai lemahnya jerat hukum menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

2

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

3

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

4

Usai Hadiri Undangan DPP PKB, Ade Hartati: Untuk Warga Pekanbaru Jadi Walikota Ataupun Wakil Walikota Kita Siap!

5

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP