MENU TUTUP

Polisi akan Paparkan Perkara Habib Rizieq ke Kejagung Besok

Selasa, 06 Juni 2017 | 04:58:02 WIB | Di Baca : 913 Kali
Polisi akan Paparkan Perkara Habib Rizieq ke Kejagung Besok
Jakarta, SeRiau- Polda Metro Jaya akan mengekspos kasus dugaan pornografi yang melibatkan Habib Rizieq Syihab kepada jaksa di Kejaksaan Agung RI (Kejagung) besok. Ekspose atau pemaparan kasus internal polisi dan jaksa ini dilakukan untuk memberikan paparan mengenai kasus tersebut. "Kami diminta Kejagung untuk mengekspos. Tadinya hari ini, tetapi nggak jadi. Jadinya besok Rabu (7/6)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (6/6/2017) Argo mengatakan ekspose yang dimaksud adalah memberikan paparan kepada pihak Kejaksaan selaku mitra terkait mengenai perkembangan kasus tersebut.  "Ya mungkin seperti paparan. Besok jam 09.00 WIB atau jam 10.00 WIB," ucapnya. Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi di situs 'baladacintarizieq'. Sebelum Rizieq, polisi juga telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sejak statusnya masih saksi, Rizieq belum pernah sekali pun memenuhi panggilan polisi. Hingga akhirnya polisi menerbitkan surat perintah membawa Rizieq, namun Rizieq saat itu diketahui sudah berada di Arab Saudi. Seiring dengan proses penyidikan, polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Meruntut setelah itu, polisi menerbitkan surat perintah penangkapan, memasukkan namanya ke daftar pencarian orang (DPO) hingga diajukan untuk di-red notice ke Interpol. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

2

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda

3

Ribuan Civitas UMRI Gelar Aksi Dukung Kemerdekaan Palestina

4

60 Guru Khusus Ketunaan Dilatih, Sekdisdik Riau: Harus Beda Perlakuan Guru Khusus Ketunaan dengan Guru Umum

5

Mau Jadi Walikota Pekanbaru, Calon Perseorangan Harus Kantongi  Dukungan Minimal 57.863 Pemilih