8 Juni DKPP Putuskan Soal LHKPN Firdaus
Pekanbaru, SeRiau
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) akan memutuskan Perkara Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Walikota terpilih Firdaus pada tanggal 8 Juni Mendatang
Dalam Surat Panggilan Sidang yang di kirim kuasa hukum pasangan Drs H.Destrayani Bibra, Msi dan wakil walikota H. Said Usman Abdullah Wan Subantriarti SH. MH yang bernomor : 1417/DKPP/SJ/PP.OO/VI/ 2017 kepada redaksi Seriau.com berisi diantaranya
bahwa teradu 1- 5 tidak cermat dalam melakukan verifikasi persyaratan bakal calon walikota Firdaus terkait tanda Terima penyerahan LHKPN tanggal 6 November 2015
Teradu 1- 5 tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada KPK sebagai pihak yang berwenang sebagai pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan LHKPN,
Teradu 1- 5 menerima berkas LHKPN bakal Calon Walikota Firdaus, MT diluar jadwal yang di tentukan dan formatnya tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan .
Teradu 6- 8 tidak menjalankan tugas dengan sungguh- sungguh, Jujur,Adil dan cermat dalam pengawasan persyaratan calon walikota Pekanbaru ( Can)