MENU TUTUP

​8 Juni DKPP Putuskan Soal LHKPN Firdaus

Senin, 05 Juni 2017 | 06:53:25 WIB | Di Baca : 2493 Kali
​8 Juni DKPP Putuskan Soal LHKPN Firdaus
Pekanbaru, SeRiau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) akan memutuskan Perkara Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Walikota terpilih Firdaus pada tanggal 8 Juni Mendatang Dalam Surat Panggilan Sidang yang di kirim kuasa hukum pasangan Drs       H.Destrayani Bibra, Msi dan wakil walikota H. Said Usman  Abdullah  Wan Subantriarti SH. MH yang bernomor  : 1417/DKPP/SJ/PP.OO/VI/ 2017 kepada redaksi Seriau.com berisi diantaranya   bahwa teradu 1- 5 tidak cermat dalam melakukan verifikasi persyaratan bakal calon walikota Firdaus terkait tanda Terima penyerahan LHKPN tanggal 6 November 2015 Teradu 1- 5 tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada KPK sebagai pihak yang berwenang  sebagai pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan LHKPN, Teradu 1- 5 menerima berkas LHKPN bakal Calon Walikota Firdaus, MT diluar jadwal yang di tentukan dan formatnya tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan . Teradu 6- 8 tidak menjalankan tugas dengan sungguh- sungguh, Jujur,Adil dan cermat dalam pengawasan persyaratan calon walikota Pekanbaru ( Can)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana