MENU TUTUP

Rencana Kaisar Akhito Turun Tahta Disetujui Parlemen Jepang

Sabtu, 03 Juni 2017 | 04:48:26 WIB | Di Baca : 924 Kali
Rencana Kaisar Akhito Turun Tahta Disetujui Parlemen Jepang
Tokyo, SeRiau- Majelis Rendah Parlemen Jepang sudah mensahkan Rencana Undang-Undang yang mengizinkan KaisarAkihito, yang berusia 83 tahun, turun takhta.Tahun lalu Kaisar mengejutkan rakyat Jepang karena mempertimbangkan untuk turun takhta namun tidak ada undang-undang yang memungkinkannya. RUU ini akan menjadi undang-undang pekan depan jika disetujui oleh majelis tinggi parlemen walau hanya berlaku untuk Kaisar Akihito saja. Jepang tidak menghadapi kaisar yang turun takhta selama dua abad terakhir setelah Kaisar Kokaku mundur tahun 1817 lalu. Berdasarkan RUU untuk Kaisar Akihito maka turun takhta harus berlangsung dalam waktu tiga tahun sejak ditetapkan. Kaisar Akihito diperkirakan akan menyerahkan takhta kepada putra mahkota Pangeran Naruhito pada tahun 2018, bersamaan dengan usia 85 tahun. Kekaisaran Jepang diyakini sebagai yang tertua yang masih bertahan hingga saat ini dengan usianya diperkirakan mencapai 2.600 tahun. Keberadaannya sempat terancam setelah Jepang kalah dalam Perang Dunia II karena kekuasaan Sekutu ingin mengakhiri tentara kekaisaran Jepang yang bergerak menguasai sejumlah kawasan Asia. Namun panglima Amerika Serikat, Jenderal Douglas MacArthur, yang memimpin pendudukan pascaperang meminta agar tetap dipertahankan dengan kekuasaan yang jauh berkurang. Konstitusi baru Jepang yang dipaksakan Amerika Serikat meniadakan status 'semi dewa' dari Kaisar, yang dijadikan 'lambang nasional' sebagai bagian dalam upaya demokratisasi negara itu. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

2

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda

3

Ribuan Civitas UMRI Gelar Aksi Dukung Kemerdekaan Palestina

4

60 Guru Khusus Ketunaan Dilatih, Sekdisdik Riau: Harus Beda Perlakuan Guru Khusus Ketunaan dengan Guru Umum

5

Mau Jadi Walikota Pekanbaru, Calon Perseorangan Harus Kantongi  Dukungan Minimal 57.863 Pemilih