MENU TUTUP

Cerita Saksi e-KTP soal Pesan 'Tak Kenal Setya Novanto'

Selasa, 30 Mei 2017 | 17:35:26 WIB | Di Baca : 918 Kali
Cerita Saksi e-KTP soal Pesan 'Tak Kenal Setya Novanto'
Jakarta,SeRiau- Mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggaraeni pernah meminta saksi kasus korupsi e-KTP, Zudan Arif Fakhrullah untuk menyampaikan pesan kepada terdakwa Irman.  Bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/5), Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu menceritakan isi pesan Diah yang menyangkut Ketua DPR Setya Novanto. "Bu Diah bilang ke saya, 'Dik, nanti kalau ketemu Pak Irman dipesan jangan bilang kenal Pak Setya Novanto'," ujar Zudan dalam kesaksiannya. Zudan saat itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemdagri. Dan diapun menyampaikan pesan Diah itu ke Irman.  Diapun, berpura-pura menanyakan soal Ketua Umum Golkar itu. "Saya tanya Pak Irman kenal Pak Setya Novanto tidak. Kemudian dijawab tidak kenal," katanya.  Kemudian setelah dijawab, kepada Irman, Zudan menjelaskan alasannya bertanya soal Setya Novanto. Zudan mengaku kepada Irman, diminta oleh Diah menyampaikan pesan agar Irman mengaku tidak kenal dengan Setya bila ditanya orang dan diperiksa penyidik KPK.  Pada sidang April lalu, Setya Novanto membantah menyampaikan pesan tersebut kepada Diah. Sedangkan Diah, saat bersaksi Maret lalu mengakui pesan itu. Menanggapi pernyataan Zudan, Irman menilai pesan agar dirinya berbohong mengenal Setya Novanto janggal. Menurutnya, Diah bertemu dengan Setya pada tahun 2013.  Namun pesan itu baru disampaikan melalui Zudan pada tahun 2014.  "Katanya itu pesan mendesak tapi baru disampaikan tahun 2014. Kalau memang mendesak kan Bu Diah bisa langsung telepon saya," ucap Irman. Saksi lain kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong dicecar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Jhon Halasan Butar-butar saat memberikan kesaksian untuk terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto. Hakim Jhon menanyakan alasan Andi memberikan uang US$1,5 juta pada terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto.  Uang itu diberikan secara bertahap melalui adik Andi, Vidi Gunawan, masing-masing di Mall Cibubur Junction sebesar US$500 ribu, kemudian di toko Holland Bakery Kampung Melayu sebesar US$400 ribu, di SPBU Bangka Raya sebesar US$200 ribu, dan SPBU AURI Cibubur sebesar US$400 ribu.  "Coba jawab jujur, apa tujuan Anda memberikan uang, apakah Anda berharap ikut lelang," tanya hakim Jhon. "Tidak yang mulia, sebab saya sudah gagal administrasi pada Februari 2011. Itu untuk biaya operasional proyek e-KTP," jawab Andi. Tidak puas mendengar jawaban tersebut. Jhon kembali mencecar Andi terkait alasannya memberikan uang tersebut.  "Pemberian uang itu berturut-turut, ini kita bicara untuk kepentingan negara, bukan main-main," ucap hakim Jhon dengan nada suara meninggi. "Tolong jawab, untuk apa dana operasional itu? Saya pikir orang tak terlalu bodoh berikan uang, tanpa jelas alasannya," imbuhnya. "Saya pikir itu untuk tim teknis dan panitia," kata Andi.  "Apa alasannya Anda berikan?" tanya hakim Jhon.  "Saya berharap dapat pekerjaan," jawab Andi.  "Kenapa Anda begitu berharap? Setidaknya uang yang diberikan itu kan besar," ujar hakim Jhon.  "Saya berharap bisa mendapatkan subkontrak pekerjaan dari perusahaan yang menang," jawab Andi.  Hakim Jhon lantas menyindir sikap Andi yang dengan mudahnya mengeluarkan uang untuk membantu biaya operasional proyek e-KTP.  "Saya jadi berpikir, andai saya jadi rekanan bisnis Anda saya akan senang sekali (karena terima uang)," tutur hakim Jhon.  Sebelumnya Andi, menyebut pemberian uang dilakukan lantaran Kementerian Dalam Negeri tidak menyanggupi pembayaran uang muka pada konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang proyek e-KTP.  Hal itu, menurut Andi, terjadi karena PNRI menolak pembagian pekerjaan pada perusahaan lain yang kalah lelang.  "Saya pinjamkan ke Quadra Solution Rp36 miliar, setelah itu mereka butuh dana Rp200 miliar tapi saya enggak sanggup. Saya minta pinjaman saya dikembalikan," katanya.  Irman membantah pernyataan Andi yang menginginkan subkontrak dari pekerjaan tersebut. Menurut Irman, sejak awal Andi ingin menjadi koordinator dengan memfasilitasi tiga konsorsium dalam proses lelang yakni PNRI, Murakabi Sejahtera, dan Astra Graphia.  "Semua saksi tahu Andi tidak pernah ada minat untuk melakukan subkontrak. Inginnya jadi koordinator. Jadi yang dia sebutkan itu fitnah," ucap Irman.( Sumber : Cnn Indonesia)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

2

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda

3

Ribuan Civitas UMRI Gelar Aksi Dukung Kemerdekaan Palestina

4

60 Guru Khusus Ketunaan Dilatih, Sekdisdik Riau: Harus Beda Perlakuan Guru Khusus Ketunaan dengan Guru Umum

5

Mau Jadi Walikota Pekanbaru, Calon Perseorangan Harus Kantongi  Dukungan Minimal 57.863 Pemilih