MENU TUTUP

Andi Narogong Sakit Hati Disebut Calo Proyek e-KTP

Selasa, 30 Mei 2017 | 17:30:08 WIB | Di Baca : 931 Kali
Andi Narogong Sakit Hati Disebut Calo Proyek e-KTP
Jakarta,SeRiau-   Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku sakit hati dengan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Irman karena disebut sebagai calo proyek. "Saya sakit hati karena Pak Irman bilang saya hanya calo, jadi enggak usah dikasih kerjaan," kata Andi. Dalam kesaksiannya, Andi menceritakan, awalnya dia sempat ingin mengikuti proses lelang dalam proyek senilai Rp6 triliun itu dengan membawa bendera PT Wijaya Kusuma. Namun karena terkendala permasalahan administrasi, PT Wijaya Kusuma batal ikut dalam proses lelang.  "Karena tidak ada izin data tentang security printing dan tidak punya kemampuan dasar untuk menggarap proyek, perusahaan saya batal ikut," ujar Andi.  Meski batal, Andi tetap ikut terlibat dalam pengadaan e-KTP. Namun, bukan sebagai pimpinan perusahaan yang ikut lelang. kepada majelis hakim, Andi mengatakan, pertama kali mengetahui tentang adanya proyek e-KTP dari Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang saat itu dijabat Diah Anggraini.  Tapi, dia diminta menghadap Irman yang saat selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Dukcapil Kemdagri.  "Pak Irman mempersilakan untuk ikuti proyek ini. Setelah beberapa kali ketemu, Pak Irman mulai cair dan terbuka pada saya," katanya. Kemudian, Andi dikenalkan dengan sejumlah orang penggarap proyek e-KTP, termasuk pengusaha Johannes Richard Tanjaya atau dikenal dengan Johannes Tan dan Paulus Tanos.  Menurutnya, semua pihak yang saat itu ingin mengikuti proyek e-KTP harus mengenal Johanes Tan.  "Setelah itu kami melakukan pertemuan di ruko Fatmawati milik saya. Kami penjajakan dengan percetakan di bawah PNRI (Percetakan Negara Republik Indonesia)," tutur Andi.  Akhirnya disepakati tiga konsorsium yang akan mengikuti lelang proyek e-KTP yakni konsorsium PNRI, Murakabi Sejahtera, dan Astra Graphia.  Saat itu ditetapkan konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang, namun dengan syarat tetap membagi pekerjaan pada perusahaan lain yang kalah lelang.  Menurut Andi, PNRI saat itu menolak, hingga dipersulit dengan tidak diberikan uang muka untuk menggarap proyek dari Kemdagri.  "Saya pinjamkan ke Quadra Solution anggota konsorsium PNRI Rp36 miliar, setelah itu mereka butuh dana Rp200 miliar tapi saya enggak sanggup. Saya minta pinjaman saya dikembalikan," katanya. Selain itu, Andi mengaku pernah memberikan sejumlah uang pada salah satu terdakwa e-KTP, Sugiharto. Namun menurutnya uang itu merupakan permintaan dari Irman untuk bantuan dana operasional proyek e-KTP.  Ia memberikan uang secara bertahap melalui perantara adiknya, Vidi Gunawan, masing-masing di Mall Cibubur Junction sebesar US$500 ribu, kemudian di toko Holland Bakery Kampung Melayu sebesar US$400 ribu, di SPBU Bangka Raya sebesar US$200 ribu, dan SPBU AURI Cibubur sebesar US$400 ribu.  Uang tersebut diberikan agar siapapun pemenang lelang, Andi tetap bisa mendapatkan kerja sub kontrak yang direkomendasikan Irman. Namun akhirnya Andi mundur dari konsorsium. Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, disebutkan bahwa sejak awal Andi mengatur proyek e-KTP bersama Ketua DPR Setya Novanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, dan beberapa panitia lelang proyek e-KTP.  Ia juga diduga berperan membagikan jatah uang proyek e-KTP pada sejumlah anggota DPR, pejabat Kemdagri, dan perusahaan pemenang proyek e-KTP. ( Sumber : Cnn Indonesia)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

2

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

3

DPP PAN Beri Rekomendasi Ke Ade Hartati Untuk Pilwako Pekanbari

4

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

5

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan