KPK Panggil 2 Pejabat Kemendes , Terkait Kasus Suap WTP
Jakarta, SeRiau-
KPK memanggil 2 pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Mereka diagendakan bersaksi untuk tersangka Irjen Kemendes PDTT Sugito.
Keduanya yaitu Sekretariat Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PKTRANS) Bambang Setyobudi dan Sekretariat Penyiapan Kawasan Pembangunan dan Pengembangan Transmigrasi (PKP2TRANS) Putut.
"Bambang Setyobudi dan Putut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SUG (Sugito)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (12/6/2017).
Dalam pemeriksaan pejabat Kemendes PDTT sebelumnya KPK mendalami proses pemeriksaan laporan keuangan tahun 2016. KPK sempat menyatakan adanya indikasi sejumlah oknum Kemendes PDTT yang mendekati auditor BPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka yakni Rochmadi Saptogiri (auditor utama BPK), Ali Sadli (auditor BPK), Jarot Budi Prabowo (pejabat Eselon III Kemendes), dan Sugito (Irjen Kemendes).
Rochmadi diduga menjadi penerima suap lewat Ali Sadli sebagai perantara penerima. Sedangkan pemberian uang dari Sugito diduga diberikan melalui anak buahnya, Jarot Budi.
Suap diberikan terkait pemberian predikat WTP BPK terhadap laporan keuangan Kemendes. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta, dengan Rp 200 juta sebelumnya diberikan pada awal Mei lalu. (Sumber : Detiknews.com)