MENU TUTUP

Penggerebekan Pesta Gay di Kelapa Gading Jadi Sorotan Dunia

Selasa, 23 Mei 2017 | 23:14:38 WIB | Di Baca : 974 Kali
Penggerebekan Pesta Gay di Kelapa Gading Jadi Sorotan Dunia
Jakarta, SeRiau-  Polres Jakarta Utara menggerebek sebuah lokasi pesta gay 'The Wild One' di sebuah ruko yang terletak di Kelapa Gading Barat. Di ruko yang berkedok tempat fitnes itu didapati 141 pria dan beragam alat peraga hingga kondom. Rupanya penggerebekan ini menyita perhatian dunia. Berbagai media luar negeri memberitakan dengan sudut pandang masing-masing seperti dilihat detikcom pada Selasa (23/5/2017). Semua media menuliskan tentang jumlah orang yang digerebek hingga pasal yang dikenakan kepada mereka. Namun media-media internasional juga menggambarkan tentang kaum gay di Indonesia. CNN menulis bahwa penggerebekan ini merupakan tindakan tegas terhadap kaum LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di Indonesia. Selain itu ditulis pula bahwa pasal pornografi dikenakan pada para tersangka. CNN juga mewawancarai peneliti HAM Andreas Harsono dalam artikelnya. Andreas berkata kepada CNN bahwa di Indonesia tengah didorong RUU yang akan membuat homoseksual sebagai tindakan kriminal oleh kelompok konservatif. New York Times juga menuliskan hal senada bahwa pasangan sesama jenis belum dianggap ilegal. Namun pada kasus ini, polisi menerapkan pasal anti-pornografi kepada para tersangka. Pada media tersebut juga disebutkan bahwa hanya di Aceh terdapat larangan tegas terhadap pasangan sesama jenis. Di Aceh bahkan ada sepasang gay yang dihukum cambuk di sana. Sementara itu Arabnews lebih menekankan pada rancangan aturan untuk membuat kaum homoseksual menjadi ilegal sudah didorong sejak tahun lalu. Para penggagas aturan tersebut adalah pemerintah dan organisasi Islam berpengaruh. Sama halnya dengan Aljazeera yang menyebut bahwa penggerebekan ini merupakan tindakan perlawanan terhadap homoseksual di negara berpenduduk muslim terbesar. Aljazeera juga menyebut bahwa Indonesia tegas terhadap pornografi dan bisa menjatuhkan hukuman maksimal 15 tahun terhadap para pelakunya. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana