MENU TUTUP

Tanggapi soal Jaksa Urip Bebas Bersyarat, KPK Soroti PP 99/2012

Selasa, 16 Mei 2017 | 08:55:04 WIB | Di Baca : 842 Kali
Tanggapi soal Jaksa Urip Bebas Bersyarat, KPK Soroti PP 99/2012
Jakarta, SeRiau- Urip Tri Gunawan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Terpidana kasus suap perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu baru menjalani 9 tahun dari total hukumannya 20 tahun.   Ada perbedaan syarat pembebasan bersyarat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 1999 dengan PP nomor 99 tahun 2012. Hal itulah yang menjadi sorotan KPK berkaitan dengan bebas bersyaratnya Urip. "Yang pasti terkait pembebasan bersyarat ini akan menjadi preseden tidak baik ke depan kalau diteruskan dengan pemberian-pemberian remisi atau pembebasan bersyarat, meski pun diatur undang-undang, namun ada kebijakan-kebijakan dan sikap-sikap yang sebenarnya ditunjukkan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017). Dalam PP nomor 32 tahun 1999, salah satu syarat pembebasan bersyarat yaitu terpidana telah menjalani separuh dari total masa hukuman. Sedangkan, dalam PP nomor 99 tahun 2012, syaratnya yaitu terpidana menjalani 2/3 masa hukuman. Meski demikian, Febri menyoroti seharusnya penerapan PP nomor 99 tahun 2012 itu seharusnya tidak melihat dari ketentuan minimal. "Misalnya di PP 99 tahun 2012, ada keputusan dan keseriusan kita terhadap upaya pemberantasan korupsi sehingga bukan ketentuan minimal yang diambil," imbuhnya. PP 99 tahun 2012 sendiri tidak berlaku surut, sementara vonis Urip diketok pada tahun 2008. Urip juga mendapatkan remisi 2 kali yaitu selama 4 bulan saat menghuni Lapas Klas I Cipinang dan pada 2014 saat mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin. Tentang wacana revisi PP 99 tahun 2012, Febri menyebut sikap KPK tentunya tegas terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Menurut Febri, jangan sampai nantinya malah memberikan kemudahan bagi para terpidana kasus korupsi. "Yang kita dengar Kemenkum HAM akan merevisi PP 99 namun mengecualikan tindak pidana korupsi. Bagi kami pengecualian itu menjadi suatu hal yang harus ditegaskan bahwa kita tidak bisa kompromi dengan pelaku korupsi. Kalau bicara efek jera salah satunya hukuman yang dijatuhkan tentu harus semaksimal mungkin. Jangan sampai aturan yang sudah ada justru menyebabkan kemunduran aspek pemberantasan korupsi. PP 99 menurut kami sudah sangat kuat ketika ada perlakuan khusus dan jauh lebih kuat terhadap terpidana korupsi," kata Febri. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

2

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

3

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

4

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

5

Maju Pilkada, Mantan Wakil Bupati Rohil Daftarkan Diri ke PDI P Rokan Hilir