MENU TUTUP

Penjelasan Pihak Pangrango soal Didin Ditahan karena Ambil  Cacing

Rabu, 10 Mei 2017 | 04:03:25 WIB | Di Baca : 980 Kali
Penjelasan Pihak Pangrango soal Didin Ditahan karena Ambil  Cacing
Cianjur, SeRiau- Didin (48) mendekam di sel tahanan di Polres Cianjur. Ia ditahan karena mengambil cacing sonari atau kalung di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur Begini penjelasan TNGGP.  Kepala Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengawetan Balai Besar TNGGP Aden Mahyar menyebut penindakan yang dilakukan lebih kepada status kawasan yang dipersoalkan, bukan terkait aktivitas. Didin dianggap telah melanggar Pasal 78 ayat (5) dan atau ayat (12) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf e dan atau huruf m Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.  "Kalau berdasarkan Undang-Undang, pasal-pasal yang kita kenakan, status kawasannya yang kita persoalkan. Pak Didin mengambil cacing sonari berada di dalam kawasan TNGGP.  Menurut kawan-kawan yang melakukan penyidikan dan menangani ada barang bukti, kalau untuk kejelasan ikuti prosesnya saja," kata Aden kepada detikcom via telepon, Selasa (9/5/2017). Aden tidak terlalu memperhatikan proses penyidikan terhadap Didin. Sebab meski sama-sama berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), sambung dia, domainnya berbeda. "Penanganan masalah itu berada di Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) di bawah Kementerian LHK, beda divisi. Kalau saya di Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, yang melidiknya mereka (Gakkum). Kita hanya bertugas untuk bantu supporting saja," tuturnya. Didin ialah warga Kampung Rarahan, RT 06 RW 08, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Terkait pengakuan keluarga dan warga bahwa Didin mengambil cacing di luar areal TNGGP, Aden mempersilahkan untuk membuktikan di pengadilan.  "Kita ada barang buktinya. Ada beda antara cacing yang berada di areal TNGGP dan pemukiman," ujar Aden. Didin ditangkap pada 23 Maret (sebelumnya pengacara menyebut April) lalu. Saat itu sejumlah petugas yang mengaku dari Polisi Hutan TNGGP datang ke rumahnya di Kampung Rarahan RT 06/08 Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur. Lalu pada 24 Maret 2017, Didin dibawa ke Mapolres Cianjur sebagai tahanan titipan.  Pengacara Didin menyebut tidak ada sosialisasi dari pihak TNGGP soal larangan pengambilan cacing sonari yang dipersoalkan. Pihak kuasa hukum pemohon telah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Cianjur. Proses praperadilan masalah ini sudah berjalan. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

2

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

3

Lunasi Utang Obligasi Dollar AS, PGN Tunjukan Pengelolaan Kinerja yang Sehat dan Berkelanjutan

4

DLH Rohil Laksanakan Kick Off dan Konsultasi Publik l KLHS RPJMD Tahun 2025-2029

5

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah