Miryam Cabut BAP, Irman: Kalau Saya Tidak Mau Dipengaruhi
Jakarta, SeRiau-
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Irman diperiksa KPK. Irman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Irman keluar dari gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017) sekitar pukul 19.33 WIB. Irman sempat menjawab beberapa pertanyaan wartawan di lobi.
"Saksi Andi kayaknya," kata Irman ditanya soal pemeriksaan hari ini.
Saat ditanya soal adanya kasus pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di persidangan, Irman mengaku tak tahu menahu. Dia menegaskan tidak terlibat mempengaruhi atau mengarahkan saksi.
"Nggak, nggak ada. Aman... Aman," jawabnya.
Irman lantas bicara soal sikap yang diambil bila ada tekanan-tekanan seperti yang diduga dialami Miryam S Haryani.
"Kalau saya, saya nggak mau dipengaruhi siapa-siapa," katanya.
Irman dan eks pejabat Kemendagri lainnya Sugiharto sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa pada KPK mendakwa Irman dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830.
(Sumber : Detiknews.com)