MENU TUTUP

Miras Diduga Masih Bebas Dijual di Pekanbaru,  DPRD Mita Pemko Tinjau Lapangan

Selasa, 02 Mei 2017 | 11:21:48 WIB | Di Baca : 904 Kali
Miras Diduga Masih Bebas Dijual di Pekanbaru,  DPRD Mita Pemko Tinjau Lapangan
Pekanbaru, SeRiau- DPRD Kota Pekanbaru masih menerima laporan warga terkait minuman keras yang masih dijual bebas di Kota Pekanbaru. DPRD meminta Pemko Pekanbaru melalui Satker terkait untuk segera melakukan penertiban terkait adanya laporan ini. "Masyarakat yang melaporkan ke kita lengkap dengan bukti foto, bahwa dia menemukan miras dipajang dan dijual bebas di Toko Buah Pekanbaru, kita minta dinas terkait untuk segera melakukan penertiban," ujar Anggota DPRD Kota Pekanbaru Mulyadi, kepada datariau.com, Selasa (2/5/2017). Dikatakan Politisi PKS ini, bahwa penertiban miras dan sejenisnya jangan hanya dilakukan pada saat akan puasa saja, bahkan di hari lain pun harus terus ditertibkan, demi visi misi Kota Pekanbaru yang ingin menjadi kota metropolitan yang madani. "Sedia payung sebelum hujan, antisipasi dulu peredarannya sebelum generasi kita diracuni dan hancur, ini harus disikapi dengan serius," pinta Mulyadi. Terlebih, lanjut Mulyadi, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, salah satu hal yang diatur adalah terkait dilarangnya minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir. "Dalam aturan ini, minimarket dan pengecer tak boleh menjual bir. Pengecer lainnya termasuk warung-warung yang luasnya 12 meter persegi juga dilarang, kita menduga masih ada tempat lain yang juga menjual miras, maka ini perlu diawasi secara rutin," tukasnya. Dalam aturan yang telah dibuat 2 tahun lalu itu, lanjut Mulyadi, bahwa miras hanya boleh dijual di cafe-cafe, konsumen yang ingin menikmati miras, harus di cafe tersebut dan tidak boleh dibawa pulang atau keluar dari lokasi cafe tersebut. "Kalau sekarang kita lihat, orang bisa mabuk dimana saja, maka kita minta segera ditinjau dan tertibkan, sisir warung-warung dan tempat perbelanjaan yang dilarang jual miras ini, yang membandel, tegus dan beri sanksi," pungkas Mulyadi mengakhiri.(rahmat)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

2

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

3

DPP PAN Beri Rekomendasi Ke Ade Hartati Untuk Pilwako Pekanbari

4

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

5

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan