MENU TUTUP

Polisi Tangkap Seorang Pria yang Cabuli 12 Bocah di Jagakarsa

Selasa, 02 Mei 2017 | 10:28:48 WIB | Di Baca : 971 Kali
Polisi Tangkap Seorang Pria yang Cabuli 12 Bocah di Jagakarsa
Jakarta, SeRiau- Polres Jakarta Selatan menangkap seorang pelaku pedofil berinisial SN (31) yang melakukan tindakan cabul kepada anak-anak di Jagakarsa, Jaksel. Pelaku juga mengajarkan korban untuk meniru adegan yang ada dalam video porno. Penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat kepada polisi. Selain itu, korban juga sempat bercerita kepada orang tuanya sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi meringkus pelaku di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jaksel pada (8/4) lalu. Berdasarkan keterangan yang didapat, korban berjumlah 12 orang yang terdiri dari 8 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. "Ada 12 korban, usianya berkisar antara 6 sampai dengan 11 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Budi Hermanto saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (2/5/2017). Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajak para korban untuk bermain di rumahnya. Korban kemudian diajak untuk menonton film porno dan diajarkan untuk berperilaku seperti yang ada dalam adegan film tersebut. "Modus operandinya, si pelakunya mengundang, anak-anak kecil tersebut, korban ke rumah sambil diajak nonton film porno dan diajarkan berperilaku seperti adegan yang diadegankan dalam film tersebut," tutur Budi Sementara itu, pelaku diketahui sebagai pengangguran dan dia melakukan hal tersebut sejak tinggal di Jagakarsa sejak tahun 2016. Pelaku mengiming-imingi korban uang sekitar Rp 10.000 sebagai imbalan. Polisi masih mendalami ada tidaknya jaringan dan sasaran korban melalui media sosial. Budi mengatakan proses penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap kasus ini. Namun, polisi akan melakukan upaya pemulihan terhadap pelaku dan korban agar kejadian serupa tidak terulang kembali. "Kami concern untuk melakukan penegakan hukum dan kami akan memulihkan korban-korban ini, kami juga melibatkan pihak lain. Karena tidak semata-mata proses penegakan hukum tapi juga pemulihan korban sehingga pada dewasa tidak melakukan apa yang dialami oleh mereka," ujarnya. Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang erlindungan Anak. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, handphone, kamera dan lainnya. (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

2

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

3

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

4

DPP PAN Beri Rekomendasi Ke Ade Hartati Untuk Pilwako Pekanbari

5

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah