MENU TUTUP

Misteri Anggota DPR Inisiator Angket KPK yang Bertambah

Sabtu, 29 April 2017 | 07:19:56 WIB | Di Baca : 905 Kali
Misteri Anggota DPR Inisiator Angket KPK yang Bertambah
Jakarta, SeRiau- Melalui ketokan palu dari tangan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang paripurna, usulan hak angket terhadap KPK disetujui. Ketokan palu Fahri itu dibumbui aksi walk out sejumlah anggota dewan yang merasa pendapatnya tidak digubris. Namun palu telah diketok dan usulan hak angket telah disepakati untuk diajukan. Berdasarkan Pasal 79 ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, pada Pasal 199 ayat 1 disebutkan bila hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Lalu pada ayat 3 di pasal yang sama, disebutkan usul tersebut menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir. Apabila dibandingkan dengan situasi pada sidang paripurna pada Kamis (23/4) kemarin, total ada 324 anggota DPR yang hadir, tetapi 120 orang di antaranya izin, sehingga total yang benar-benar berada di ruangan yaitu 204 orang. Sedangkan, jumlah total keseluruhan anggota DPR saat ini adalah 558 orang. Ketika Fahri mengetok persetujuan usulan hak angket, Fraksi Gerindra melakukan walk out. Pada saat sidang paripurna saat itu, total ada 30 orang dari Fraksi Gerindra yang hadir dan melakukan walk out termasuk Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Terlepas dari itu, detikcom mencoba mencari siapa saja anggota DPR selaku inisiator hak angket tersebut. Pada Jumat (28/4), beredar daftar nama-nama pengusul hak angket itu yang berisi 19 nama. Apabila merujuk pada Pasal 199 ayat 1 UU MD3, seharusnya hak angket itu tidak bisa diajukan karena secara aturan hak angket bisa diusulkan oleh 25 anggota DPR dari minimal dua fraksi. Dari 19 nama tersebut, paling banyak adalah dari Fraksi Partai Golkar. Namun juga ada beberapa nama anggota dari fraksi yang menolak hak angket KPK. Seorang pimpinan mengonfirmasi mengenai data tersebut. Namun data yang beredar ini merupakan data kesimpulan setelah Komisi III rapat dengan KPK. Pada rapat yang digelar sejak Selasa (18/4) hingga Rabu (19/4) dini hari, KPK bergeming atas permintaan Komisi III dan tetap menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Saat itu, sejumlah anggota Komisi III memang menyerukan pengajuan hak angket. Namun belakangan, beberapa fraksi yang anggotanya ikut meneken usulan angket itu menyatakan menolak, seperti Gerindra dan PKS. Namun kemudian pada Sabtu (29/4), kembali beredar daftar serupa tetapi isinya menjadi 26 nama pengusul hak angket. Tambahan 7 nama itu termasuk 6 nama berasal dari Fraksi Hanura dan 1 nama berasal dari Fraksi PKB. Hingga saat ini, belum terang benar apakah daftar tersebut merupakan inisiator awal hak angket KPK sebelum diketok dalam sidang paripurna. Saat dikonfirmasi, hampir seluruh pimpinan Komisi III DPR dan pimpinan DPR mengaku tidak tahu tentang siapa saja anggota dewan yang menjadi inisiator hak angket tersebut. Berikut 26 nama yang ikut meneken usulan hak angket KPK adalah sebagai berikut: Fraksi Partai Golkar Syaiful Bahri Ruray Endang Srikarti Kandayani Agun Gunandjar Anton Sihombing Noor Achmad Ridwan Bae Muhammad Nur Purnamasidi Nawafie Saleh Ahmad Zacky Siradj Adies Kadir Fraksi PDIP Masinton Pasaribu Eddy Wijaya Kusuma Fraksi PKS Fahri Hamzah (Wakil Ketua DPR) Fraksi Partai Gerindra Desmon J Mahesa Fraksi PPP Arsul Sani Fraksi PAN Daeng Muhammad Fraksi NasDem Taufiqulhadi Ahmad Sahroni Fraksi PKB Rohani Vanath Fraksi Partai Hanura Dossy Iskandar Dadang Rusdiana Djoni Rolindrawan  Samsudin Siregar M Farid Al Fauzi Ferry Kurniawan Frans Agung Mula Purba (Sumber : Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

2

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

3

Lunasi Utang Obligasi Dollar AS, PGN Tunjukan Pengelolaan Kinerja yang Sehat dan Berkelanjutan

4

DLH Rohil Laksanakan Kick Off dan Konsultasi Publik l KLHS RPJMD Tahun 2025-2029

5

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah