MENU TUTUP

Polisi Tangkap Anggota DPRD Samarinda Terkait Pungli di Pelabuhan

Selasa, 25 April 2017 | 17:14:28 WIB | Di Baca : 902 Kali
Polisi Tangkap Anggota DPRD Samarinda Terkait Pungli di Pelabuhan
Jakarta, SeRiau- Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri menangkap Jafar Abdul Gafar tersangka kasus mega-pungli di Pelabuhan Palaran, Samarinda. Anggota DPRD Samarinda ini ditangkap karena tidak kooperatif. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya membenarkan informasi penangkapan Jafar tersebut. "Iya betul tadi malam ditangkap," ujar Agung kepada detikcom, Senin (24/4/2017). Agung mengatakan, pihaknya melakukan upaya paksa terhadap Jaffar karena tidak kooperatif. Jafar sebelumnya pernah dipanggil sebagai tersangka, namun tidak hadir. Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Jafar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Jafar adalah Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) yang diduga terlibat dalam mega-pungli tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di Pelabuhan Palaran, Samarinda. Jafar ditangkap di kamar 207 Hotel Angkasa yang terletak di bilangan Cakung, Jakarta, pada Minggu (23/4) malam. Jafar diamankan saat menginap bersama keluarganya. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 4 April 2017 lalu, Jafar tidak pernah menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim terhadap dirinya. Penyidik Bareskrim pun akhirnya melakukan penangkapan terhadap anggota DPRD Samarinda tersebut. Sebelum diamankan polisi, Jafar diketahui berpindah-pindah hotel di Jakarta. Adapun hotel yang pernah ditidurinya antara lain Hotel Oasis, Hotel Redtop, Hotel Grand Cempaka, Hotel Grand Royal Pecenongan, dan indekos di kawasan Pasar Baru. "Terakhir ia menginap di Hotel Angkasa kamar 207, Cakung, Jakarta," imbuh Agung. Saat ditangkap, Jafar mengenakan pakaian serba hitam dan topi putih. Sementara penyidik Bareskrim Polri dibantu oleh Polda Kaltim pernah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, di jalan Tanjung Aru, RT 22, Nomor 40, Perum Komura, Samarinda Seberang, sejak Selasa (11/4/2017). Tersangka selaku Ketua Koperasi Komura diduga melakukan tindak pidana Pemerasan dan Tindak Pidana Korupsi serta Pencucian Uang terkait dengan penetapan tarif Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan di Kalimantan Timur. Tersangka Jafar diketahui menandatangani invoice penagihan TKBM kepada PBM (perusahaan bongkar muat), di mana penagihan tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar hukum. "Komura secara sepihak menetapkan tarif bongkar muat di pelabuhan, apabila PBM tidak melaksanakan maka akan ada tindakan intimidasi dengan cara pengerahan massa (preman)," terang Agung. Hasil penelusuran penyidik jumlah dana yang disetor kepada Komura dari tahun 2010-2016 mencapai Rp 2,46 Triliun. Selain Jafar, penyidik telah melakukan penahanan terhadap Dwi Heru Winarno selaku sekretaris Komura, dan telah menyita uang Rp 6,1 miliar, 4 rumah dan kendaraan mewah serta deposito senilai Rp 326 Milyar. Sumber : ( Detiknews.com)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kirim 3 Cabang ke FLS2N Seleksi Tingkat Nasional, Ini Target Kepala SMAN 13 Pekanbaru

2

Sekdisdik Riau Puji Penampilan Juara 1 FLS2N SMA. Ini Nama Pemenang Lomba

3

Lunasi Utang Obligasi Dollar AS, PGN Tunjukan Pengelolaan Kinerja yang Sehat dan Berkelanjutan

4

DLH Rohil Laksanakan Kick Off dan Konsultasi Publik l KLHS RPJMD Tahun 2025-2029

5

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah