MENU TUTUP

Diduga Peras Sejumlah Perusahaan, Ketua Umum Ormas PETIR Ditangkap Polda Riau

Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:17:44 WIB | Di Baca : 1691 Kali
Diduga Peras Sejumlah Perusahaan, Ketua Umum Ormas PETIR Ditangkap Polda Riau

 

SeRiau - Hasil pengembangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau terhadap dugaan kasus pemerasan kepada sejumlah perusahaan yang ada di Provinsi Riau, berhasil mengamankan terduga pelaku inisial JS selaku Ketua Umum (Ketum) LSM atau Ormas PETIR.

JS berhasil di tangkap dan diamankan oleh Tim Raga (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Polda Riau dan Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau di sebuah Coffee Shop salah satu Hotel yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (13/10/2025) malam.

AKBP Sunhot Silalahi selaku Wadirreskrimum Polda Riau membenarkan bahwa adanya penangkapan oknum Ketua Umum Ormas Petir tersebut .

"Inisial JS kami amankan atas dasar laporan warga yang merasa resah atas pemerasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujar Sunhot, kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Dari hasil investigasi, disinyalir JS menggunakan jabatannya dan kedok sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk memperjuangkan hak masyarakat, akan tetapi malah sebaliknya, hal tersebut disalahgunakan oleh JS untuk memeras sejumlah perusahaan yang ada di provinsi Riau.

Sunhot juga menjelaskan bahwa JS selalu mengancam atau menakut-nakuti korban dan setelah itu JS melakukan aksi pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada korbannya.

Dari data yang diterima, awalnya JS menuntut uang Rp 250 juta kepada korban, agar narasi berita tidak ekspos ke media. Korban yang merasa risih akhirnya menyanggupi Rp150 juta sebagai uang damai.

Namun, transaksi itu justru menjadi hari naas bagi JS yang masih menjabat Ketua Umum PETIR pada saat itu. Begitu uang berpindah tangan, polisi langsung menyergap JS dan mengamankan barang bukti uang tunai Rp 150 juta dari dalam tasnya.

Saat ini Polda Riau masih terus mendalami kasus ini, JS terancam tindak pidana pemerasan Pasal 369 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun kurungan penjara. Rls


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

2

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

3

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

4

Idris Laena: Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Ruang Membangun Peradaban

5

Ambil Warkah di LAMR Rohil, Eko Wahyudi Pasang Niat Untuk Bangun Bagan Jawa