Polda Riau Musnahkan 34Kg Sabu Jaringan Internasional
SeRiau - Pekanbaru - Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal memimpin acara pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 34 kilogram sabu dan 10.190 butir pil ekstasi.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Mapolda Riau Jalan Pattimura, Pekanbaru, Kamis, 29 Agustus 2024.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, perwakilan kejaksaan tinggi Riau, BNN Provinsi dan penjabat Gubernur Riau yang mewakili.
Sebelum pemusnahan, tim laboratorium forensik Polda Riau lebih dulu melakukan pengujian terhadap barang bukti. Usai melakukan pengujian, unsur pimpinan terkait secara bersama-sama melakukan pemusnahan barang bukti.
Ditengah acara pemusnahan, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti menjelaskan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 16 kasus.
Dari jumlah kasus tersebut, kepolisian menetapkan sebanyak 33 orang tersangka.
"Ini merupakan hasil pengungkapan 16 kasus dengan jumlah 33 tersangka," demikian disampaikan Manang Soebeti dalam acara press conference.
Manang menuturkan, para tersangka diduga terlibat dalam mata rantai penyelundupan narkoba jaringan internasional.
Untuk itu, kepolisian juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang berperan aktif dalam pemberantasan narkoba khususnya di Riau. (***).