Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 11,668 Kg Shabu Senilai Rp 40,838 Milyar Dari 3 Kurir Jaringan Malaysia
SeRiau - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan shabu-shabu dari jaringan Malaysia. Dari ke tiga tersangka yakni S (41), A (54) dan L (20) yang merupakan warga pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis diamankan shabu seberat 11,668 Kg atau senilai Rp 40,838 Milyar.
Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Boy Yopi Hamel pada “Press Conference” Selasa (16/07/2024) dimako Lanal Dumai mengatakan kasus penggagalan dan penangkapan penyelundupan narkoba oleh Tim F1QR Lanal Dumai yang bersinergi dengan Tim penindakan dan penyidikan KPP TMP B Dumai.
"Keberhasilan pengungkapan dan penangkapan penyelundupan narkoba di perairan Selinsing Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai ini tidak lepas dari terjalinnya sinergitas yang baik antara Tim F1QR Lanal Dumai bersama Tim Bea Cukai DUMAI dalam hal ini dari Tim penindakan dan penyidikan KPPBC TMP B Dumai, dimana kita tahu bersama bahwa penyelundupan narkoba ini akan sangat merugikan negara dan masyarakat serta merusak generasi penerus bangsa." tegas Danlanal.
Penggagalan dan penangkapan penyelundupan narkoba ini merupakan wujud komitmen TNI AL (dalam hal ini lanal dumai) dalam memberantas segala bentuk upaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Lebih jelas dikatakan Danlanal kronologis pengungkapan kasus ini, dimana pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024, pukul 16.00 WIB, Tim F1QR Lanal Dumai mendapatkan informasi bahwa akan adanya penjemputan barang yang diduga narkoba menggunakan speed boat mesin 80 PK jenis pompong dari Malaysia tujuan Selingsing. Selanjutnya Tim F1QR Lanal Dumai F1QR melaporkan kepada kepada Pasintel Lanal Dumai dan selanjutnya diteruskan ke Danlanal Dumai untuk perintah dan penindakan.
Selanjutnya Tim F1QR Lanal dipimpin oleh Danposal Tj. Medang a.n. Letda Laut (P) Tuko Wijaya bersinergi bersama Tim Bea Cukai Dumai melakukan pengawasan dibeberapa titik di sekitar Sungai Pak Itam perairan Selinsing, kel. Pelintung, Kec. Medang Kampai, Kota Dumai. Pukul 22.28 WIB, Tim F1QR Lanal Dumai melaksanakan Jarkaplid dan dan terjadi aksi kejar-kejaran, sehingga Tim F1QR Lanal Dumai memberikan tembakan peringatan sebanyak 1 kali ke udara dan menabrakkan kapal patroli ke speed boat terduga pelaku. Selanjutnya salah satu personel F1QR Lanal Dumai melompat ke speedboat pelaku dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang ABK. Kemudian Tim F1QR lanal dumai melaksanakan interogasi untuk menanyakan keberadaan barang diduga narkoba yang mereka bawa.
Terduga pelaku mengakui kepada Tim F1QR Lanal Dumai bahwa telah meletakkan barang diduga narkoba tersebut pada sekitar 350 meter dari titik lokasi penangkapan. Selanjutnya tim bersama terduga pelaku segera menuju ke titik lokasi yang ditunjuk. Dilokasi tersebut pemeriksaan ditemukan 1 buah tas berisi 11 bungkus Teh Cina diduga NPP jenis Methamphetamine.
Pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2024, pukul 00.40 WIB, dilaksanakan cek laboratorium dan menimbang di kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kota Dumai terhadap 11 (sebelas) bungkus Teh Cina dengan Merk Guanyinwang, dimana didalamnya positif berisi narkoba jenis sabu- sabu/Methamphetamine dengan total berat bersih 11,668 Kg.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 3 (Tiga) orang tersangka berinisial S, A dan dan L warga Rupat, 11 (sebelas) bungkus Teh Cina Merk Guanyinwang berisi narkoba jenis
sabu-sabu dengan total berat 11,668 Kg senilai Rp 40,838 milyar, (satu) speed pancung warna abu-abu mesin 60 PK Merk Yamaha, 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam,1(satu) buah tas karung warna biru,1 (satu) buah parang dan 1 (satu) buah HP Merk Nokia.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka “S” (41 th), “A” (54 th) dan L (20 th) ketiganya merupakan warga Rupat Kab. Bengkalis, mengaku menjemput barang tersebut dari Linggi Malaysia dengan menggunakan speed boat 60 PK atas suruhan bos darat dengan imbalan Rp 5 jt/Kg untuk S dan A, sedangkan L dibayar 1 jt/Kg.
Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku adalah membawa barang masuk/diambil melalui Linggi Malaysia dan dibawa di lokasi yang ditentukan kemudian mendapatkan upah di darat.
Untuk diketahui bahwa sabu-sabu seberat 11,668 Kg ini senilai Rp.40.838.000.000,-,(40,838 Milyar Rupiah). Dengan asumsi apabila setiap 1 Kg sabu digunakan oleh 4000 orang, maka barang bukti 11,668 diperkirakan dapat merusak ± 44.000 orang generasi penerus bangsa. Dan tersangka pelaku diduga melanggar undang- undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Penulis : Dedi Iswandi




