MENU TUTUP
Kadisdik Riau Enggan Komentar Polemik Mutasi Kepala Sekolah

60 Eks Kepsek Nonjob Masih Dalam Proses Penempatan

Rabu, 10 Januari 2024 | 22:43:24 WIB | Di Baca : 354 Kali
60 Eks Kepsek Nonjob Masih Dalam Proses Penempatan

 

Seriau,- Polemik mutasi sejumlah kepala sekolah yang dilakukan beberapa waktu lalu dikritisi oleh Anggota DPRD Riau. Kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai enggan mengomentari polemik mutasi kepala sekolah tersebut. Fauzan mengaku lebih fokus mengatur penempatan kepala sekolah yang kini sudah menjadi guru.

Sebelumnya, terkait mutasi kepala sekolah ini sempat ditanyakan sejumlah anggota DPRD Riau ketika rapat paripurna yang dihadiri Sekdaprov Riau, SF Hariyanto. Mutasi itu disebut tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 40 tahun 2021.

" Kalau mengenai kebijakan atau keputusan pimpinan, tentu sudah ada pertimbangan. Saya tidak elok untuk mengomentari," ungkapnya. Menurut dia, kepala sekolah yang sebelumnya dinonaktifkan didistribusikan untuk kembali mengajar. Mereka bisa mengajar di sekolah yang mereka inginkan.

" Kalau memang mereka tidak berkeinginan mengajar di sekolah itu lagi, memungkinkan bergeser ke sekolah lain. Tinggal dilihat tempatnya dimana. Saat ini sedang proses penginputan dan pengusulan," ungkap Fauzan. Nantinya, akan disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Fauzan juga enggan mengomentari tentang adanya kepala sekolah Penggerak yang dinonjobkan. Padahal, Guru Penggerak menjadi salah satu syarat calon kepala sekolah. Guru Penggerak juga merupakan salah satu program nasional. Hal ini memunculkan kesan mutasi ini tidak mendukung program nasional.

" Saya jujur saja, hal yang demikian ini bisa dikatakan mungkin ada pertimbangan yang lain. Insyaallah besok akan diklarifikasi oleh pihak yang berwenang. Kita lihat pertimbangannya nanti. Saya tidak bisa berkomentar ini secara jauh. Karena memang ada hal yang sifatnya kebijakan pimpinan. Kita ikuti saja prosedurnya dulu," tuturnya.

Dia menegaskan, yang sebelumnya kepala sekolah dan tak lagi dapat jabatan akan kembali jadi guru. Menurut Fauzan, mereka akan mengajar. Apalagi mereka juga ada kewajiban mengajar sebagai syarat sertifikasi.

Bagian Umum, terangnya, sedang memetakan. Dari 60 orang, sudah 20 yang sudah mengusulkan. Sisanya masih ditunggu. Menurut Kadisdik, mereka akan dikembalikan ke sekolah mereka karena Riau masih kekurangan guru.

Sementara Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Sekretariat Disdik Riau, Alfira, Rabu (10/1/2024) menyampaikan bahwa pihaknya belum melakukan penempatan pada eks 60 kepala sekolah yang kembali jadi guru. Saat ini, Disdik melalui Kepala Cabang (Kacab) di daerah masih melakukan pendataan untuk menentukan kemana mereka akan ditempatkan.

Menurut Alfira, Kacab Disdik akan mendata dan menampung permintaan 60 eks kepala sekolah itu terkait di sekolah mana mereka akan mengajar. Setelah ada rekomendasi cabang, akan dilihat lagi apakah kesesuaian mata pelajaran yang dituju. Termasuk apakah jam mengajar sesuai syarat sertifikasi atau tidak. "Jika sesuai, barulah akan ditempatkan," ujarnya.

Saat ini, tambahnya, data yang masuk dari Kacab sudah 85 persen. Masih ada satu Cabang Dinas lagi yang belum menyampaikan datanya ke Disdik Riau. Setelah Semua data terkumpul, barulah Disdik membuat pengusulan ke BKD kolektif. Selanjutnya, akan diterbitkan SK untuk masing-masing eks Kepsek tersebut.

Alfira menyampaikan, pihaknya tidak akan mengajukan usulan ke BKD sebelum semua data dari Kacab terkumpul. Dia memastikan, langkah itu bukan untuk memperlambat proses penempatan eks Kepsek. "Sebenarnya kita ingin segera. Tapi ada beberapa yang masih ditunggu datanya," kata Alfira.

Dia menyebut tak enak rasanya jika ada eks Kepsek yang sudah ditetapkan tempat mengajarnya sementara yang lain belum. Untuk itulah Disdik merasa lebih baik menunggu semua data terkumpul agar usulan ke BKD dilakukan secara kolektif.

Alfira juga mengakui, mutasi Kepsek ini menuai polemik karena dianggap ada Kepsek yang diangkat tak sesuai Permendikbud. Seperti ada yang diangkat saat usianya sudah 57 tahun. Padahal regulasi menegaskan usia calon Kepsek paling tinggi 56 tahun saat pelantikan.

Di samping itu, dari 60 eks Kepsek yang nonjob, ada yang juga merupakan Guru Penggerak yang menjadi salah satu syarat. Sementara, Kepsek yang dilantik ada yang belum memenuhi persyaratan ini.

Terkait masalah tersebut, Alfira menyadari ada pihak yang kecewa. Namun, ia sudah diinstruksikan untuk mempelajari kenapa nonjob bisa terjadi. Lalu apa langkah yang dilakukan agar secara regulasi tidak rancu. "Kami hati-hati menyikapinya. Kami akan kaji satu persatu," ungkapnya.

Ditanya apakah setelah evaluasi bakal ada Kepsek yang digeser kembali, Alfira tidak menjawab gamblang. Namun menurutnya, evaluasi seluruh pejabat memang kerap dilakukan rutin. Biasanya pada tiga bulan dan enam bulan pertama. Evaluasi juga dilakukan kepada Kepsek yang baru. (zal)
 


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana