MENU TUTUP

Terkait Legalitas, Polres Dumai Minta PT Agro Murni Hentikan Pekerjaan 12 Orang Security

Sabtu, 07 Oktober 2023 | 17:28:59 WIB | Di Baca : 2838 Kali
Terkait Legalitas, Polres Dumai Minta PT Agro Murni Hentikan Pekerjaan 12 Orang Security

 

SeRiau-Terkait adanya temuan oleh Polres Dumai adanya anggota Security (Satpam) PT Agro Murni yang menggunakan atribut seragam Satpam yang tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa. Polres Dumai melalui Kasat Bimas meminta Perusahaan untuk menghentikan  aktivitas Security tersebut. Hal ini, dianggap telah melanggar Peraturan Kepoliaian karena legalitas 12 orang Security rekrutan PT Agro dianggap illegal atau tidak sesuai rekrutmen yang disahkan Kepolisian.

PT Agro Murni sendiri, pada hal telah ada kerjasama dengan salah satu Outsorcing Wanara, PT Wahana Elang Jaya Dirgantara dalam penyediaan rekrutmen tenaga pengaman yang legalitasnya telah diakui. Namun secara diam-diam managemen PT Agro Murni juga melakukan perekrutan tenaga Security tanpa prosedur yang dikeluarkan oleh Pihak Kepolisian.

Surat penghentian untuk 12 orang tenaga pengamanan di PT Agro Murni dikeluarkan oleh Polres Dumai melalui Kasat Binmas, pada tanggal 2 Agustus 2023 lalu. Namun yang terjadi, sampai saat ini, justru pihak Perushaan masih saja mempekerjakan ke 12 orang Security tersebut.

Dari pantauan SeRiau di lapangan, Sabtu (07/10/2023) terlihat jelas masih adanya aktivitas Security yang bekerja lengkap dengan seragam resmi. Dari tanggal penghentian yang dikeluarkan Polres Dumai, berarti lebih dari 2 bulan pihak PT Agro sama sekali tidak mengindahkan surat penghentian oleh Polisi.

Surat penghentian aktivitas Security rekrutan PT Agro Murni dikeluarkan oleh Kasat Binmas Polres Dumai, AKP Hardiyanto, S.E, M.Si dengan tembusannya kepada Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianto, S.H., S.I.K., M.Si. Adapun bunyi surat penghentian yang dikeluarkan oleh pihak Polres Dumai kepada 12 Security PT Agro Murni sebagai berikut :

1. Rujukan:
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan 
Koordinasi, Pengawasan Dan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, PPNS Dan Bentuk￾Bentuk Pengamanan Swakarsa;
c. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, Tentang 
Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, 
Tentang Pengamanan Swakarsa;
d. Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor Dumai Nomor: Sprin/695/VII/OPS.4.6/2023, 
Tanggal 3 Juni 2023, Tentang Perintah Melaksanakan Kegiatan Pengecekan Seragam, 
Atribut Dan Kelengkapan Perorangan Satuan Pengamanan Yang Ada Di Wilayah 
Hukum Polres Dumai;
e. Surat Perintah Kepala Kepolisian Resor Dumai Nomor: Sprin/858/VIII/OPS.4.6/2023, 
Tanggal 1 Agustus 2023, Tentang Perintah Melaksanakan Kegiatan Razia Pengecekan 
Seragam, Atribut Dan Kelengkapan Perorangan Satuan Pengamanan Yang Ada Di 
Wilayah Hukum Polres Dumai;
2. Sehubungan hal tersebut, disampaikan kepada Pimpinan Perusahaan bahwa Sat Binmas 
Polres Dumai telah melakukan razia legalitas dari kelengkapan Satpam PT. Agro Murni yang 
dilaksanakan pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2023 di PT. Agro Murni Kota Dumai 
dengan temuan sebagai barikut:
a. Pengguna jasa satpam PT. Agro Murni merekrut calon anggota Satpam namun tidak 
memiliki Surat Izin Operasional yang sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara 
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa;
b. Ditemukan anggota Satpam PT. Agro Murni menggunakan seragam Satpam yang tidak 
sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
Tentang Pengamanan Swakarsa.
3. Berkaitan dengan hasil temuan tersebut, direkomendasikan agar:
a. Pihak perusahaan PT. Agro Murni menghentikan sementara Operasional Satpam yang di kelola langsung oleh Manajemen perusahaan PT. Agro Murni (In House) sampai Izin Operasional dan Rekomendasi dari Polda Riau terpenuhi;
b. Pihak perusahaan segera menindak lanjuti hasil temuan yang kedua ini dan dapat langsung berkoordinasi dengan Kasat Binmas Polres Dumai.
4. Demikian untuk menjadi maklum dan atas kerjasamanya di ucapkan terima kasih.

Terkait penerimaan tenaga Security oleh Managemen PT Agro Murni ini diduga kuat tidak sesuai prosedur yang dikeluarkan pihak kepolisian, salah satunya yang dilanggar adalah tidak adanya memiliki Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak dibidang penyediaan tenaga pengamanan.

Hingga berita ini diturunkan, terkait permasalahan penghentian 12 orang Security tersebut, Pihak managemen PT Agro Murni tidak bersedia memberikan keterangan,  meski sudah dilakukan komunikasi tapi tak ada direspon atau terkesan cuek dan seolah-olah tidak memperdulikan surat yang dikeluarkan oleh Polres Dumai.

Penulis : Dedi Iswandi


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana