MENU TUTUP

Pelaku Penggelapan Sawit di PT BSP Divonis 2,5 Tahun, Tapi Penadah Dibebaskan!

Rabu, 28 Juni 2023 | 20:48:19 WIB | Di Baca : 788 Kali
Pelaku Penggelapan Sawit di PT BSP Divonis 2,5 Tahun, Tapi Penadah Dibebaskan!

SeRiau - Pengadilan Negeri Bangkinang telah memvonis Ali Hamzah, pelaku penggelapan sawit dari PT BSP dengan hukuman 2,5 tahun. Sementara Firman Sitanggang pelaku penadah terhadap barang curian tersebut malah divonis bebas oleh hakim.

Hal itu berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bangkinang nomor pekara 174/Pid.B/2023/PN.Bkn klasifikasi perkara penadahan dengan terdakwa atas nama Firman Sitanggang yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 2,5 tahun kurungan penjara.

Akan tetapi, Pengadilan Negeri Bangkinang pada Senin (26/6/), saat itu memiliki keputusan melalui hakim Omori Rotama Sitorus, yang memimpin jalannya persidangan dan  memberikan vonis bebas kepada terdakwa Firman Sitanggang yang disangkakan melakukan penadahan barang curian buah sawit PT BSP.

Terdakwa Firman merupakan pekara splitzing atau pemecahan atas pekara nomor 178/Pid.B/2023/PN.Bkn dengan pelaku penggelapan atas nama Ali Hamzah dan terbukti bersalah serta divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Bangkinang dengan hukuman 2,5 tahun kurungan penjara, pada hari Rabu (14/6/2023) lalu.

Dalam tahap persidangan, terdakwa Ali Hamzah membenarkan dan memberikan kesaksian bahwa terdakwa Firman Sitanggang sudah mengetahui dan bersedia menerima penjualan ataupun menampung buah sawit curian dari kebun kelapa sawit milik PT BSP. Ia bersedia membeli buah sawit tersebut dengan harga yang sangat murah dari harga normal pada umumnya.

Menyikapi hal itu, Asmadi selaku Humas pihak PT BSP berharap Jaksa Penuntut Umum melakukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Bangkinang ini. Menurutnya, putusan itu tidak sesuai dengan fakta ataupun pembuktian dalam proses persidangan.

Ia menilai, putusan terhadap penadah sangat bertolak belakang dengan 2 perkara yang saling berkaitan antara terdakwa atas nama Ali Hamzah dengan terdakwa atas nama Firman Sitanggang.

"Pelaku pencurian dan penggelapannya di vonis 2,5 tahun penjara, saya heran kenapa penadahnya dibebaskan. Sedangkan pelaku dari pencurian memberikan keterangan bahwa dia menjual buah sawit tersebut kepada Firman Sitanggang, dan karena tahu itu barang panas (barang curian) makanya dibeli dengan harga murah oleh pelaku penadah yakni Firman Sitanggang", ujar Asmadi.

Asmadi menyebut, bahwa para pelaku pencurian ini ada dan selalu melancarkan aksi kejahatannya karena ada penadah atau penampung barang curian. Seharusnya vonis dari penadah barang curian lebih berat dari pada pelaku pencurian atau penggelapan.

"Keputusan dari pengadilan negeri Bangkinang ini terkesan berpihak, tapi kami tidak paham juga, apa yang membuat pertimbangan hakim memutuskan vonis bebas dari pelaku penadah ini. Kami berharap vonisnya lebih berat dari pelaku pencuriannya, dan di luar prediksi kami malah di vonis bebas," ungkapnya dengan rasa kecewa.

Sampai saat ini pihak dari Pengadilan Negeri Bangkinang ataupun Jaksa Penuntut Umum belum bisa memberikan klarifikasi ataupun tanggapan atas pekara ini. Sementara pihak PT BSP selaku korban mengharapkan agar mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta dalam persidangan. Rls


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

2

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

3
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

4

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

5

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau