MENU TUTUP

Proyek Pengembangan Mesjid An Nur Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, PT BJM Nyatakan Pengerjaan Sesuai Dengan Spesifikasi Teknis

Sabtu, 06 Mei 2023 | 18:52:43 WIB | Di Baca : 873 Kali
Proyek Pengembangan Mesjid An Nur Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, PT BJM Nyatakan Pengerjaan Sesuai Dengan Spesifikasi Teknis


 


SeRiau - Pekanbaru - Hasil investigasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Corruption Investigation Committee (CCI) Riau ternyata bukan pengerjaan payung Mesjid An Nur saja yang bermasalah, ternyata dalam investigasinya ditemukan indikasi suatu perbuatan pengaburan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan dalam Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Mesjid Raya An-Nur Provinsi Riau itu. 

Ketua DPW Corruption Investigation Committee (CCI) Riau Moriza Eka Putra bersama Sekretarisnya Syahrozie SH mengatakan, hasil investigasi pihaknya proyek senilai Rp. 42.935.660.870.00, dengan masa kerja selama 160 Hari Kalender yang dikerjakan oleh PT. BERSINAR JESSTIVE MANDIRI (BJM) itu tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan yang identik dengan “Perbuatan Melawan Hukum”.

"Fakta dilapangan yang kami temukan sebagai berikut, pertama pada surat yang di terbitkan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau Muh Arief Setiawan MT mengenai persetujuan penambahan persyaratan tender yaitu memiliki Dukungan Membrane + Acessories Membrane sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang ditentukan berupa Surat Dukungan dari Principal, dilengkapi dengan brosur dan harga satuan," ujar Moriza Eka Putra kepada awak media, Sabtu (6/5).

Didalam Dokumen Kontrak PT. BERSINAR JESSTIVE MANDIRI tambah Syahrozie melampirkan Surat Dukungan dan Brosur dari SERGE FERRARI, tetapi fakta di lapangan Membrane yang dipakai atau yang terpasang pada Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Mesjid Raya An-Nur Provinsi Riau yang berlokasi di Jalan Hang Tuah Kota Pekanbaru TIDAK MEMAKAI produk yang telah ditentukan di dalam Dokumen Penawaran ataupun Dokumen Kontrak. . 

"Ini merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum, dimana Rekanan yang telah dinyatakan selaku Pemenang Tender tidak melaksanakan item pekerjaan yang telah ditetapkan didalam Dokumen Kontrak," ucapnya.

Kemudian, terdapat juga fakta dilapangan, PT. BERSINAR JESSTIVE MANDIRI didalam pemasangan Lantai Granite, tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis di Dalam Dokumen Kontrak. 

"Didalam Spesifikasi Teknis Dokumen Kontrak Pekerjaan Pemasangan Lantai Granite, total luasan areal yang akan dipasang Lantai Granit seluas 12.000 Meter Square, meliputi areal pemasangan, Lantai Halaman, 

Walk Way, Dinding Wudhu dan Lantai Wudhu. Pada areal pemasangan untuk Lantai Halaman, Walk Way, Dinding Wudhu dan Lantai Wudhu, type atau jenis yang sudah disepakati oleh Pemberi Kerja dan Konsultan Pengawas yang telah ditetapkan didalam Dokumen Kontrak adalah Lantai Halaman Niro Granite (GC 001 ukuran 60 x 120 ) Warna putih kilat Motif guratan awan, Walk Waynya Niro Granite (GG 901 ukuran 60 x60) Kilat, Dinding Wudhuny Niro Granite (GIP 01 ukuran 30 x 60) Mat dan Lantai Wudhuny Niro Granite (D0075 60 x 60) Rustic," ungkapnya.

Dari total luasan areal yang mesti dipasang Lantai Granite (Homogeneous Tile) adalah 12.000 meter, yang terpasang sesuai dengan Spesifikasi Teknis dalam Dokumen Kontrak seluas 8.800 meter, yang mana “sisa seluas 2.700 meter tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis didalam Dokumen Kontrak”, bahkan ada fakta dilapangan PT. BERSINAR JESSTIVE MANDIRI memakai merek lain yang mana tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis didalam Dokumen Kontrak. 

Sekretariat.

Berikut detail Granite yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak yang dapati dilapangan adalah, Lantai Halaman : GLX06 60 x 120 dan GPO08 60 x 120, harusnya item yang sesuai didalam Dokumen Kontrak  GC001 60 x 120.

Kemudian Walk Way : Sebagian dicampur dengan Merk Sincere 60 x 60 polish dan harusnya item yang sesuai didalam Dokumen Kontrak seluruhnya menggunakan Niro Granite GG901 60 x 60. Area Wudhu menggunakan Granite Merk Essengza dan harusnya item yang sesuai didalam Dokumen Kontrak Niro Granite type GIP01 dan D0075

Ketiga, seperti diketahui, berdasarkan Dokumen Kontrak PT. BERSINAR JESSTIVE MANDIRI masa Kontraknya sudah berakhir dan penambahan waktu dengan catatan dihitung dengan denda juga sudah berakhir yang artinya PT. BERSINAR JESSTIVE MANDIRI bekerja diluar masa kontrak. 

"Untuk itu kami mempertanyakan kepada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau apakah ini dibenarkan dalam suatu proses yang mana semua sudah diatur oleh Undang - Undang dan juga telah tercantum di dalam Dokumen Kontrak," tegas Moriza Eka Putra dan Syahrozie.

Terkait hal itu kata Syahrozie, pihaknya akan melaporkan temuan mereka itu ke aparat penegak hukum agar diusut tuntas. 

Sementara itu Penanggung jawab proyek PT Bersinar Jesstive Mandiri Anwar Mustakim menyatakan proyek yang dikerjakan pihaknya sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan tidak benar seperti yang disampaikan oleh CIC Riau tersebut. 

"Bahkan kami juga sudah menjawab semua surat yang dilayangkan CIC Riau kepada kami," ujar Penanggung jawab proyek PT Bersinar Jesstive Mandiri Anwar Mustakim kepada awak media Sabtu (6/5).

Dijelaskan Anwar, granit yang dipasang pihaknya semuanya sesuai spesifikasi, tapi hanya beda motifnya saja. "Perbedaan motif itu juga sudah kami sampaikan ke Dinas dan disetujui," ucapnya.

Anwar juga menyampaikan, dengan luas 12.000 meter persegi itu mana mungkin ada stok granit dengan spesifikasi dan motif yang sama. "Granit dengan spesifikasi dan motif yang sama hanya bisa kita dapatkan seluas 8.800 meter persegi. Sisanya kita order lagi ternyata stok sudah habis dan stoknya baru ada sekitar 3 bulan lagi," ujar Anwar.

Karena stok sudah habis dan baru ada 3 bulan lagi tambah Anwar, pihaknya berusaha mencari ditempat yang lain dan ternyata yang ada beda motif, sedangkan merek dan spesifikasinya sama. 

"Hal itu langsung kami sampaikan ke Dinas dan disetujui, karena sudah disetujui makanya kami pasang," ungkap Anwar.

Jadi tidak ada proyek yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan semuanya sesuai dengan spesifikasi. "Jika pihak CIC Riau tidak terima juga dengan penjelasan kami dan akan melanjutkan ke aparat penegak hukum silakan saja karena itu hak mereka," papar Anwar. (rn)

 


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

4

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman

5

Sambut Mudik 2024, PLN Tambah 5 SPKLU di Riau