MENU TUTUP

Mastiwa, SH Lakukan Banding Karena Kecewa Atas Putusan PN Dumai

Sabtu, 18 Februari 2023 | 18:39:33 WIB | Di Baca : 1226 Kali
Mastiwa, SH Lakukan Banding Karena Kecewa Atas Putusan PN Dumai

 

SeRiau-Kuasa Hukum Terdakwa, Fahrizal Nasution Alias Rizal Bin Azra'i Nasution terkait kasus penggelapan lakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Dalam perkara ini. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas I.A Dumai, pada tanggal 30 Januari telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap Terdakwa Fahrizal selama Empat (4) Tahun Sembilan (9) bulan.

Vonis terhadap Terdakwa Fahrizal, dijatuhkan Majelis Hakim PN Dumai yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan  tindak Pidana. Dimana dengan sengaja, melakukan Pemalsuan surat secara berlanjut” sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

"jalan banding ini, saya tempuh selaku kuasa hukum Terdakwa, karena adanya kekecewaan terhadap putusan Majelis Hakim PN Dumai, " kata Mastiwa. 

MEMORI BANDING ATAS PUTUSAN
PERKARA PIDANA NOMOR: 401/Pid.B/2022/PN Dum tanggal 30 Januari 2023
Atas Nama Terdakwa: Fahrizal Nasution Alias Rizal Bin Azra’i Nasution
 sebagaimana tersebut dibawah ini:
Tentang Surat Dakwaan
Bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa Fahrizal Nasution Alias Rizal Bin Azra’i Nasution di dakwaan 
Tentang alasan Banding
Bahwa setelah Kami Penasihat Hukum Terdakwa membaca dan mempelajari putusan in casu berikut dengan pertimbangan hukumnya serta dikaitkan dengan fakta persidangan. Kami Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat, bahwa banyak fakta – fakta persidangan yang tidak menjadi pertimbangan Judex factie, sehingga Judex factie  dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dipandang mencoreng rasa keadilan serta tidak memandang Hak Asasi Terdakwa.

Bahwa saat ini Terdakwa diwajibkan kontrol rutin, belum lagi di dalam rumah tahanan Terdakwa tidak dapat berjalan, bergantung dengan obat, semakin hari kondisi Terdakwa semakin memburuk.

Bahwa kehadiran Terdakwa di Persidangan dengan menggunakan Kursi Roda, dalam keadaan Tubuh dan Fisik lemah akibat penyakit yang diderita oleh Terdawa hendaknya menjadi perhatian Judex Factie namun judex factie seakan tutup mata,

Bahwa kami berharap agar Judex factie  dapat mempertimbangkan seluruh Fakta Hukum dan juga mempertimbangkan kondisi Terdakwa, namun hal tersebut jauh dari harapan karena Judex factie  tidak sedikitpun mempertimbangkan hal – hal yang tertuang di dalam fakta persidangan dan Pembelaan Terdakwa,

Bahwa oleh karena fakta persidangan telah dipaparkan di dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di dalam Pledoi, Replik dan Duplik, segenap harapan agar majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama memperhatikan Rasa Kemanusian dengan mengingat kondisi Terdakwa adalah hal yang sia – sia, maka dari itu kami Sangat Berharap Majelis Hakim Tinggi mempertimbangkan kondisi Terdakwa sebagaimana yang kami sebutkan diatas,

Pertimbangan Majelis hakim yang sangat Mulia yaitu:
Terdakwa saat ini sedang sakit gagal ginjal stadium akhir dan harus menjalani perawatan cuci darah di rumah sakit dua kali seminggu, 

Di dalam Putusan Majelis Hakim Mengadili  diantaranya: Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa selama 1 ( satu ) tahun
Menetapkan Masa penahanan yang telah di jalani Oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menetapkan Teradakwa berada dalam tahanan Kota.

Membandingkan Perkara No: 183/Pid.B/2014/Pn.Bkl, tanggal 13 November 2014, dengan Putusan Pengadilan Negeri Dumai No: 401/Pid.B/2022/PN. Dum tanggal 30 Januari 2023  adalah sebagai berikut:
Bahwa kerugian belum Terjadi, namun terdakwa oleh Judex factie dengan hukuman 4 (empat) tahun dan 9 ( sembilan ) bulan, tanpa mempertimbangkan Nyawa terdakwa.

Bahwa sangatlah tidak pantas dengan akibat dari tindakan Terdakwa yang belum terdapat kerugian dihukum sedemikian berat, seakan Judex Factie terpaku dengan Produk hukum tanpa mempertimbangkan sosiologis keadaan Terdakwa, dalam kondisi Sekarat dengan Penyakitnya. 

Putusan Pengadilan Tingkat banding menguatkan Putusan Pengadilan tingkat pertama.

Bahwa Tindakan Manipulasi data dalam perkara Terdakwa belum terdapat kerugian, seluruh kerugian merupakan Potensi

Bahwa Terdakwa tidak ada maksud memperkaya diri sendiri, atau mengambil keuntungan dari peristiwa tersebut, karena Terdakwa terpaksa melakukan tindakan tersebut oleh karena mendapat tekanan dari atasan dan keadaan mesin sering rusak.

Bahwa dengan memperhatikan beberapa putusan pengadilan tersebut diatas, sangat wajar dan beralasan Terdakwa merasa Putusan Judex Factie dirasa tidak adil terhadap diri Terdakwa, yang mana atas perbuatan Terdakwa PT. Adhtya Seraya Korita “mengalami Potensi kerugian”,  dengan kondisi Terdakwa saat ini hukuman yang demikian sungguh sangat tidak Manusiawi dan bernurani harus menjalani hukuman Penjara selama 4(empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan.

Bahwa di dalam Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa melampirkan bukti – bukti kondisi Terdakwa agar menjadi pertimbangan Judex factie , namun hal tersebut juga tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim, oleh karena itu Kami mohon Kepada yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan tinggi untuk mempertimbangkan kondisi Terdakwa yang saat sekarang ini mendekam di dalam Penjara dengan menderita penyakit:
Terdakwa Menderita Penyakit Diabes, yang saat ini Jari Kaki Terdakwa sudah diamputasi, 
Mata Sebelah Kanan Terdakwa sudah buta, dan Mata sebelah kiri Terdakwa hanya berfungsi 40% akibat penyakit Diabetes,
Terdakwa mengalami kegagalan fungsi Ginjal, 
Bahwa Terdakwa saat ini wajib mendapatkan Perawatan serius atas Penyakitnya,

Bahwa Pertimbangan Hakim Tingkat Pertama bahwa tindakan Terdakwa yang dapat menimbulkan Potensi Kerugian senilai Rp. 20.741.676.800 ( dua puluh milyar tujuh ratus empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah), sehingga menurut Judex factie pantaslah Terdakwa di hukum dengan hukuman 4 ( empat) tahun dan 9 ( sembilan ) bulan,
Bahwa hukuman yang sedemikian kejam terhadap suatu tindakan yang  belum ada kerugian sama sekali adalah jauh dari rasa keadilan dan tidak berprikemanusiaan, Mohon menjadi pertimbangan majelis Hakim Banding.

Bahwa dengan Penyakit kompilasi yang cukup serius diderita Terdakwa sudah sangat cukup sebagai renungan terhadap Terdakwa, untuk tidak mengulangi seluruh tidak Pidana apapun.

Bahwa telah disampaikan didalam Pembelaan Terdakwa, memohon agar Judex Factie memandang dan/atau menilai secara Nurani kondisi Objektif Terdakwa, yaitu;

Terdakwa merupakan Tulang Punggung keluarga, mempunyai tanggung Jawab terhadap seorang Istri dan 2 (dua) Orang Anak yang masih Kecil, yang masih membutuhkan kehadiran diri Terdakwa berkumpul serta membiayai kebutuhan hidup keluarga Terdakwa.

Bahwa saat ini Terdakwa dalam keadaan Sakit, yang menyebabkan terjadi penurunan Fungsi Organ Tubuh Terdakwa,

Bahwa Terdakwa baru saja menjalani Amputasi Jari – Jari Kaki Terdakwa, yang mana hingga saat ini masih belum sembuh, dan dikuatirkan kaki Terdakwa akan diamputasi karena telah menghitam, oleh karena Terdakwa sakit Diabetes, Ginjal tidak berfungsi normal, semakin hari kondisi Terdakwa semakin memburuk.

Mata kanan Terdakwa Sudah buta 100% ( seratus Persen) dan kondisi mata kanan Terdakwa hanya berfungsi kurang dari 40% ( empat puluh Persen)

Bahwa permintaan agar Judex Factie mempertimbangkan tersebut oleh karena Tuntutan Jaksa Penuntut Umum  tidak berprikemanusiaan, yang didasari dengan:

Bahwa Terdakwa dihadirkan dipersidangan secara offline pada agenda Pemeriksaan Saksi – saksi yakni sejak tanggal 12 Desember 2022, sampai dengan 21 Desember 2022, dengan keadaan Terdakwa telah sakit, yang mana Kondisi Terdakwa “mata sebelah kanan sudah Buta, mata sebelah kiri berfungsi 40%, jari kaki sebelah Kanan Sudah diamputasi, Ginjal sudah bocor, dan Terdakwa mengalami Penyakit Diabetes stadium Lanjut.

Bahwa selama Persidangan Terdakwa hanya duduk dihadapan Majelis Hakim menggunakan Kursi Roda, tidak mampu berjalan sendiri, hingga saat ini Terdakwa harus dirawat secara Intensif oleh tenaga Medis, yang semakin hari kondisi kesehatan Terdakwa semakin memburuk.

Bahwa berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Sila Pancasila serta Undang -Undang Dasar 1945 dan ketentuan Peraturan – peraturan lainnya yang disebutkan diatas, dengan dihubungkan terhadap Putusan – putusan Pengadilan Negeri dan Putusan – putusan Pengadilan Tinggi tersebut diatas, maka sudah sangat sepantasnya Terdakwa FAHRIZAL NASUTION ALIAS RIZAL BIN (ALM) AZRA’I NASUTION diperlakukan sama, mendapatkan penerapan hukum yang sama, serta penjatuhan hukuman yang sama sesuai dengan kesalahannya, agar tepatlah putusan pengadilan itu di dasari dengan kata DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, untuk itu kami mohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan perkara ini dengan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding/Terdakwa 

Membatalkan Putusan Pengadilan negeri Dumai Nomor: 401/Pid.B/2022/PN Dum tanggal 30 Januari 2023. Yakni untuk membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum. (Dedi Iswandi)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid