Peredaran Rokok Ilegal di Riau Marak,LIPHI Desak BC Untuk Menumpasnya
SeRiau-Maraknya peredaran rokok illegal di Riau, menjadi sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua Lembaga Independen Peduli Hukum Indonesia (LIPHI), Edwar Pasaribu, SH mendesak agar Bea Cukai menumpas peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Riau.
Hal itu disampaikannya menanggapi maraknya peredaran rokok ilegal di Riau, Minggu (29/01/2023). "Kami mendesak agar Bea Cukai bersikap tegas menumpas peredaran rokok ilegal di Provinsi Riau dari hulu hingga hilirnya, karena merugikan penerimaan negara," kata Edwar.
Untuk itu, Edwar Pasaribu yang juga berprofesi sebagai Advokat ini, meminta agar Bea Cukai melakukan penegahan peredaran rokok ilegal di toko toko dengan melibatkan berbagai instansi yang berwenang.
Tak hanya itu, disampaikan Ketua LIPHI, Bea Cukai juga diminta agar mengawasi dengan ketat pelabuhan di sejumlah daerah di Riau yang diduga menjadi pintu masuknya rokok ilegal. Seperti, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dumai, Rokan Hilir (Rohil) dan Bengkalis.
Dalam melakukan penindakan, LIPHI meminta Bea Cukai tidak hanya menyita rokok ilegal saja, tetapi harus 'menyeret' para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Dengan demikian ada efek jera. Jika tidak, maka akan sulit memberantas peredaran rokok ilegal di Riau, karena para pelakunya tidak diberikan efek jera," kata Edwar. (Dedi Iswandi/Okta)