Tetap Divonis 3 Tahun, Dosen Unri Anthony Hamzah Terancam Dipecat
SERIAU - Sesuai aturan setiap dosen di Universitas Riau (Unri) yang melakukan tindak pidana dan putusannya sudah inkraht maka terancam di pecat.
Seperti kasus yang menjerat dosen di Universitas Riau, Anthony Hamzah. Kasasi yang diajukan dosen pertanian itu ditolak Mahkamah Agung dam Majelis tetap menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Anthony.
Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti menyampaikan, jika dosen melakukan tindak pidana dan putusan sudah inkrah, maka sesuai aturan bakal dipecat.
Saat ditanya Sri mengaku sudah tahu putusan terhadap Anthony. Termasuk soal permohonannya yang ditolak Mahkamah Agung buntut kasus penyerangan rumah karyawan di Kampar.
"Kami belum terima surat resmi dari Pengadilan Negeri Bangkinang, kami baru dapat surat dari pengacara pak Anthony yang menyebut ada pidana 3 tahun dan ditembuskan juga," ujar Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti kepada awak media.
Menurutnya, surat tersebut ditembuskan ke Kemenristek Dikti. Sehingga kampus diminta untuk segera memproses status Anthony sebagai dosen dan aparatur sipil negara (ASN).
"Kami diminta proses oleh kementerian. Ya kita sudah minta tim minta salinan putusan, kalau sidang etik di Unri. Tapi karena ini sudah incraht pengadilan, dia kasasi juga ditolak ya kami saat ini lagi nunggu untuk proses karena kami hanya mengusulkan," ucapnya.
Lebih jauh Sri menegaskan berdasarkan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) Anthony bisa dipecat secara tidak hormat karena kasus tersebut. Sebab, vonis Anthony lebih dari 2 tahun penjara sebagai dalang penyerangan rumah karyawan PT Langgam Harmuni.
"Pemberhantian kah atau apa semua dari kementerian. Kalau di peraturan ASN ada walau 3 tahun atau di atas 3 tahun bisa tidak diberhentikan kalau dibutuhkan, tapi sekali lagi ini adalah proses hukum," ungkap Sri.
Untuk itu Sri tetap menunggu salinan putusan resmi dari PN Bangkinang. Namun belajar dari kasus yang sudah-sudah, jika sudah incraht biasanya bakal diberhentikan tidak hormat.
"Intinya saya dapat dulu surat dari PN Bangkinang baru kita proses. Ya secara hukum begitu, tapi kita ikuti nanti proses hukum yang berlaku. Sebenarnya boleh diberhentikan atau tidak dengan catatan tadi. Tapi jarang terjadi (tidak dipecat) karena ini sudah incraht," ujar Sri.
Untuk diketahui, Anthony Hamzah ditangkap tim dari Polres Kampar di lokasi persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022. Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga kuat menjadi dalang kerusuhan pada Oktober 2020.
Bersama sejumlah terpidana lainnya, Anthony mengerahkan sedikitnya 300 preman untuk melakukan penyerangan dan penjarahan pada malam 15 Oktober 2022. Akibat peristiwa itu, ratusan korban, termasuk di antaranya ibu-ibu serta anak-anak diusir secara paksa. Rumah-rumah mereka dihancurkan, sementara barang-barang dijarah.
Penyerangan berawal dari dugaan tumpang tindih lahan perusahaan dengan lahan milik koperasi. Sekitar tahun 2017, Anthony menemui General Manager dari PT Langgam Harmuni saat itu, Karealitas.
"Terdakwa Anthony juga menyampaikan agar PT Langgam Harmuni tidak diganggu oleh Kopsa-M. Terdakwa meminta kepada saksi Karealitas untuk membayar uang sejumlah Rp 13 miliar," demikian bunyi dakwaan JPU Kejari Kampar.
Hingga tahun 2018, uang yang diminta itu tidak kunjung diberikan. Antoni kemudian kembali menemui Karealitas dan meminta uang Rp 40 miliar. Namun Karealitas tidak menyanggupi dan memastikan lahan milik mereka tak tumpang tindih.
Anthony meminta seseorang bernama Hendra Cs untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan Antoni diduga memberikan uang Rp 600 juta untuk biaya operasional dan fee 50 persen.
"Rabu tanggal 14 Oktober 2020, masih atas perintah dari Terdakwa Anthony Hamzah, saksi Asep kembali menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Hendra. Uang untuk biaya pembayaran operasional pengerahan massa di kebun Kopsa-M," tulis dakwaan.
Kemudian Hendra cs mengerahkan sekitar 300-an orang untuk mendatangi rumah atau mess karyawan PT Langgam Harmuni di Desa Pangkalan Baru. Mereka minta agar seluruh pekerja yang tinggal di perumahan karyawan keluar secara paksa.
Dalam perjalanan kasus, pihak perusahaan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kampar. Polres Kampar akhirnya menangkap Hendra cs atas dugaan kasus perusakan rumah karyawan PT Langgam Harmuni.
Tidak hanya Hendra cs, polisi juga kembali menetapkan Anthony Hamzah sebagai tersangka. Dalam perjalanan, Antoni tidak kunjung datang dalam pemeriksaan polisi.
Lalu Anthony dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 24 November 2021 lalu. Dalam pencarian, terungkap jika Antoni adalah dosen di Fakultas Pertanian Universitas Riau.
Anthony juga masih aktif mengajar secara virtual saat polisi mencari keberadaannya setelah ditetapkan tersangka. Setelah 3 bulan pencarian atau Januari 2022 lalu, dia ditangkap di Bakasi, Jawa Barat.
Di perjalanan sidang, JPU menuntut Anthony dengan 3 tahun penjara karena menjadi otak pelaku penyerangan.
"Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan. Bahkan terdakwa yang merupakan seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik," kata Kasi Intel Kejari Kampar saat itu, Silfanus Simanulang.
Lalu, Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Anthony Hamzah. Dia dinilai terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal 170 KUHP sesuai dakwaan JPU pada 31 Mei 2022. (rn)