MENU TUTUP

BC Bengkalis Musnahkan Barang Impor Ilegal Bernilai Milyaran Rupiah

Jumat, 02 September 2022 | 09:32:39 WIB | Di Baca : 3304 Kali
BC Bengkalis Musnahkan Barang Impor Ilegal Bernilai Milyaran Rupiah

 

SeRiau-Sebagai satu unit Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan pungsinya sebagai Pengawasan. Dalam hal ini, dilakukan dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di bidang kepabean dan cukai berupa pencegahan peredaran seperti barang-barang illegal. 

Pemusnahan barang milik negara sejak 2018/2022 dikantor cabang Bea Cukai Jalan Tanjung Harapan Selatpanjang. Hadir dalam pemusnahan ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Kanwil BC Provinsi Riau, Agus Yulianto, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, Kepala Cabang BC Bengkalis, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Kepala Balai POM Riau, Kepala Balai Karantina Selatpanjang, dan Tokoh Masyarakat setempat. 

Dalam Sambutannya Wakil Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar, Menyampaikan atas nama pemerintah kabupaten Kepulauan Meranti saya mengucapkan menyambut baik dan memberikan apresiasi setingi-tingginya kepada Bea dan Cukai Selatpanjang atas terselengaranya acara ini.

Wakil Bupati berharap dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini yang bertentangan dengan hukum yang sangat berdampak bagi masyarakat Meranti ini, ini juga tidak terlepas kerja sama OPD dan Forkopimda, ini perlu kita apresiasi kan kita sangat berharap kinerja seperti ini terus di pertahankan sehingga kita mampu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

"Saya berterimakash dengan Bea dan Cukai yang pada hari ini telah dapat membuktikan kepada masyarakat agar lebih mengerti membawa barang2 yang dlarang Negara, atau jika membawa tentu harus dengan dokumen yang ditentukan atau yang sah, tegas wakil bupati."

Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Rau,  Agus Yulianto mengatakan,  Pemusnahan barang milik negara dengan nilai Miliaran Rupiah Seperti, Rokok senilai, Rp. 1.109.250.190, MMEA, Rp. 184.017.150, Pakaian Bekas, RP. 463.800.000, Tas, Rp.25.420.000, Sepatu, Rp. 27.200.000, Obat-Obatan,Rp.94.206.807, Handphone dan tablet, Rp. 1.098694.000, Laptop, Rp. 308.549.000, makanan dan minuman,Rp.114.900.000, Barang hasil Pertanian, Rp. 5.000.000, Elektronik, Rp. 3.980.000,Kosmetik, Rp. 52.000.000, dan juga sepeda dan asesoris, Rp. 6.000.000, Total di perkirakan sekitar, Rp. 3.493.045.147.

"Barang-barang yang dimusnahkan pada hari ini, merupakan hasil penindakan oleh Kantor BC Tipe Madya Pabean C Bengkalis sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 yang mana semua barang tidak ada memiliki cukai sehingga merugikan Negara dalam hal Pajak, kata Agus di Selatpanjang pada hari Kamis (01/09/2022)."

Barang-barang tersebut khususnya terkait Barang kena cukai hasil Tembakau/Rokok dan Minuman Mengandung Alkohol barang bahaya lainnya agar tidak di konsumsi oleh masyarakat, sebagai mana diamanatkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang kepabean sebagai mana telah di ubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 dan Undang Nomor. 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007.

Seluruh barang tersebut secara Simbolis di musnahkan di depan kantor Bea Cukai Selatpanjang, dengan di saksikan berbagai pihak dan Tokoh Masyarakat dan barang tersebut dilanjutkan pemusnahan ke Tempat Pembuangan Sampah (TPA) di desa Gogok kecamatan Tebing Tinggi Barat. Nantinya barang tersebut setelah dimusnahkan akan di kubur dan di bakar nantinya. (Dedi Iswandi)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid