MENU TUTUP

Tak Rela PHR Dirongrong Anasir-anasir Jahat , LPPHI Tunjuk Kuasa Hukum Layangkan Gugatan Terkait Proses Tender ke PN Pekanbaru

Jumat, 01 Juli 2022 | 19:11:45 WIB | Di Baca : 2546 Kali
Tak Rela PHR Dirongrong Anasir-anasir Jahat , LPPHI Tunjuk Kuasa Hukum Layangkan Gugatan Terkait Proses Tender ke PN Pekanbaru

 

SeRiau - PEKANBARU - Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) telah menandatangani memberikan kuasa hukum kepada Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPW Provinsi Riau untuk melayangkan gugatan terkait proses tender di PT Pertamina Hulu Rokan.

Gugatan tersebut terkait dengan temuan LPPHI atas indikasi kuat pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan tender sejumlah proyek di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan, diantaranya terkait pelaksanaan tender Sand Management Fasility Operation Service Blok Rokan. 

"Kita memilih untuk mengambil langkah mengajukan gugatan karena kami melihat adanya anasir-anasir jahat yang menurut hemat kami dapat merugikan PHR di waktu mendatang. Karena PHR merupakan BUMN, maka tentunya kerugian itu secara langsung merupakan kerugian negara," kata Ketua Umum LPPHI Popy Ariska SH didampingi Sekretaris Umum LPPHI Hengki Seprihadi kepada awak media, Jumat (1/7).

"Melalui gugatan ini kita minta kepada Negara melalui Yang Mulia Majelis Hakim PN Pekanbaru untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi segenap Bangsa Indonesia," timpal Hengki Seprihadi.

Ketua Pengurus Wilayah BPPH Pemuda Pancasila MPW Provinsi Riau Taufik SH.MH.CPLC menyatakan ada pun para pihak tergugat dalam perkara ini antara lain PT Pertamina Hulu Rokan, PT Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina (Persero) holding, SKK Migas dan Menteri BUMN. 

"Materi dan isi gugatan nanti setelah didaftarkan akan ada kami umumkan lagi ke khalayak melalui jumpa pers khusus kami selanjutnya. Kami menyatakan siap mempersiapkan gugatan secermat mungkin untuk meminta keadilan di PN Pekanbaru," ungkap Taufik.

Terkait gugatan tersebut, Hengki menerangkan langkah tersebut menyusul sikap bungkam Pjs VP Procurement & Contracting PT Pertamina Hulu Rokan (P&C PT PHR) Erwin Karouw atas konfirmasi dan permintaan informasi publik yang berkali-kali dilayangkan LPPHI secara resmi. 

Terakhir, LPPHI melayangkan surat pada 27 Juni 2022 sebagai tindaklanjut atas surat sebelumnya yang dikirimkan LPPHI pada tanggal 20 Juni 2022 kepada Erwin Karouw. Kedua surat itu terkait tender Sand Management Fasility Operation Service Blok Rokan.

Dalam surat itu, LPPHI menegaskan bahwa pada prinsipnya diduga PHR telah melanggar Pedoman Tata Kerja nomor 007 Revisi 04 terbitan SKK Migas, yaitu telah mengundang dua perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi tender tersebut.

Seharusnya Panitia Tender mengundang perusahaan yang punya rekam jejak baik  dalam menginjeksikan limbah tanah terkontaminasi minyak (TTM) ke bawah permukaan tanah melalui sumur injeksi seperti yang pernah dilakukan oleh PT CPI sejak tahun 2002.

LPPHI menegaskan, gugatan tersebut dipandang perlu oleh LPPHI lantaran untuk menguji apakah prinsip Goof Corporate Governance dan PTK 007/Revisi 4 ada yang dilanggar oleh Panitia Tender, setelah  batas-batas waktu permohonan konfirmasi dan informasi yang telah diberikan oleh LPPHI hingga tanggal 25 Juni 2022 pukul 16.00 WIB telah sengaja diabaikan oleh Erwin Karouw.

Oleh sebab itu, LPPHI telah menunjuk kuasa hukumnya dari BPPH Pemuda Pancasila Provinsi Riau untuk melakukan segala upaya hukum terhadap PT Pertamina Hulu Rokan melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain itu, langkah gugatan ke PN Pekanbaru itu juga mengingat LPPHI juga menemukan fakta lain yang mengundang keheranan banyak orang. Bagaimana mungkin Panitia Tender Pengadaan 700 unit mobil ringan sebanyak tiga paket senilai hampir Rp 1 triliun untuk kepentingan operasi PT PHR selama 3 tahun, mendadak muncul perintah penundaan menjelang sahur di bulan puasa, yaitu perintah penundaan tender kepada sembilan peserta tender yang dikirim di luar jam kerja, tepatnya pukul 03.54 AM atau pukul 03.54 WIB menjelang sahur pada 27 Arpril 2022, yang notabene hanya beberapa jam setelah ada pertemuan acara buka puasa bersama di kediaman anggota DPR RI Komisi VII M Nasir dari Partai Demokrat di Pekanbaru yang dihadiri oleh Dirut PT PHR Jaffee A Suardin.

Apalagi munculnya pesan whatsapp penundaan tender beredar pada waktu antara acara berbuka puasa itu hingga keluarnya pembatalan menjelang sahur tersebut, telah mengundang keyakinan para peserta tender lainnya bahwa pemberi pesan itu adalah orang yang diduga sangat dekat dengan M Nasir dan petinggi PHR.

Anehnya lagi, Ketua Asosiasi Kontraktor Migas Riau Azwir Effendi yang mewakili PT Swadaya Abdi Manunggal (sebagai peserta tender juga) mengakui telah mengundang lima peserta saja termasuk perusahaan dia dari 9 peserta tender untuk rapat di Hotel Premiere Pekanbaru, yang karena gagal dilanjutkan lagi undangan tersebut pada tanggal 5 Mei 2022 di tempat yang sama, akhirnya penawaran tender dilaksanakan pada 17 Mei 2022.

Namun lucunya, Azwir bungkam setelah ditanya kembali mengapa hanya mengundang lima perusahaan saja dari sembilan peserta, jika memang benar acara itu untuk membahas terkait penundaan pemasukan tender tersebut oleh PHR.

LPPHI menyatakan telah mengantongi bukti-bukti yang dipandang cukup untuk mengajukan gugatan ke PN Pekanbaru. 

Selain itu, berdasarkan data-data yang  dimiliki LPPHI, kesimpulan sementara ada dugaan pelanggaran terhadap etika bisnis bagian dari PTK 07 revisi 04 dan Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Akhirnya, LPPHI sudah berketetapan, bahwa Pengadilan adalah tempat yang tepat menguji semua dugaan penyimpangan terhadap proses tender di Pertamina, setelah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Pertamina Persero Holding yang pernah mendapat surat tembusan LPPHI, tampaknya terkesan tak mampu membenahi proses bisnis terhadap anak-anak perusahaannya.

Mengenai para pihak tergugat, Hengki menjelaskan, meskipun PSC PT PHR di Blok Rokan memakai skema Gross Split, maka SKK Migas yang ditugaskan oleh negara harus bisa mengendalikan dan mengawasi proses bisnis di PHR untuk harus mengacu pada PTK 007 Revisi 04. Pertamina Holding yang harusnya ikut bertanggungjawab untuk bisa membina PT PHR dalam menjalankan proses bisnisnya dengan memegang teguh prinisip GCG, terkesan kental pengawasan internal Pertamina seperti lumpuh.

"Kami juga mendengar selentingan ada okmun senayan lebih berperan mengendalikan proses tender di PHR dari pada atasannya, untuk itu KPK dan Kejaksaan Agung harus mengusutnya. Karena jika proses bisnis tidak efisien, tentu berakibat meningkatnya biaya pokok produksi minyak di Blok Rokan, akhirnya penerimaan negara bisa berkurang," lanjut Hengki. 

Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan, pihaknya mendengar selentingan juga, bahwa ada dugaan pemalakan oleh oknum senayan terhadap anak usaha BUMN yg mendapat pekerjaan di blok Rokan. (rn)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

2

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

3

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

4

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

5

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H