MENU TUTUP

Sidang Penipuan Jual Beli BBM, Pelapor Pertanyakan Dua Saksi Tidak Dijadikan Terdakwa

Selasa, 28 Juni 2022 | 09:34:03 WIB | Di Baca : 3363 Kali
Sidang Penipuan Jual Beli BBM, Pelapor Pertanyakan Dua Saksi Tidak Dijadikan Terdakwa

 

SeRiau- Sidang perkara penipuan melanggar pasal 378 KUHP Pidana di Pengadilan Negeri Dumai, JPU Agung Nugroho pada dakwaan kesatu menyebutkan sesuai dengan di laman SIPP PN Dumai nomor perkara 189/Pid.B/2022/PN Dum disebutkan Terdakwanya Taufiq yasril bin hasan (29/11/2020) telah melakukan perbuatan melawan hukum menguntungkan diri sendiri dengan cara tipu muslihat.

Kejadian tersebut berlangsung (4/11/2020) saat itu Taufiq Yasril (terdakwa) tkpnya Jl. Lintas Dumai – Pakning Kel. Mundam Kec. Medang Kampai – Kota Dumai, Provinsi Riau, melakukan komunikasi menghubungi jhonson (saksi) mengatakan ingin membeli bbm jenis solar industri dengan pembayaran tunai (barang sampai langsung dibayarkan) bbm untuk kebutuhan PT. Chevron, 

kemudian si Jonson menghubungi Darmayanti (saksi) menyampaikan bahwa ada pembeli yang hendak membeli minyak jenis solar industri, setelah itu si Jonson kembali menghubungi Terdakwa Taufiq mengatakan harga perliter minyak tersebut senilai Rp. 6.900 dan Terdakwa menyetujui harga tersebut, lalu Terdakwa mengirimkan PO Nomor : 037/PO/XI/2020 tanggal (4/11/2020)  sebanyak 64.000 liter dan 6.000 liter diterbitkan ke PT. Patra Andalas Sukses atas nama PT.Cahaya Hidup Sejahtera melalui pesan WhatsApp kepada Saksi Jonson, kemudian Saksi Jonson meneruskan pesan tersebut ke Saksi Darmayanti.

Terdakwa Taufiq menggunakan nama PT. Cahaya Hidup Sejahtera karena minyak yang dipesan dikenakan PPN jadi harus menggunakan faktur pajak, sementara perusahaan yang Terdakwa miliki pajaknya mati sehingga membuat Terdakwa menggunakan PO atas nama PT. Cahaya Hidup Sejahtera ialah hendak memalsukan identitas.

Kemudian PO dari Terdakwa diserahkan ke Darmayanti (saksi) kepada Edwin (saksi) selaku Marketing PT. Patra Andalas Sukses. Setelah itu Edwin (saksi) meneruskan PO kepada Dedek (saksi) kemudian Dedek menerbitkan surat jalan permintaan barang atas nama PT. Cahaya Hidup Sejahtera sebanyak 64.000 (enam puluh empat ribu) liter dan 6.000 (enam ribu) liter dengan tujuan PT. Cahaya Hidup Sejatera Jl. Lintas Duri – Dumai No. 16 Kulim Kec. Bathin Solapan.

Minyak solar yang telah dibuatkan surat jalannya tersebut diantar sesuai tujuan pada hari Jumat,(5/112020). Keesokan harinya (6/11/ 2020) setelah minyak solar tersebut diantar, Saksi Edwin meminta pembayaran kepada Saksi Darmayanti berupa invoice dengan total Rp. 483.000.000,- (empat ratus delapan puluh tiga juta rupiah). Karena tidak kunjung dibayarkan dan sementara Darmayanti terus mendesak Jonson untuk melakukan pembayaran, akhirnya Saksi Jonson menghubungi lagi Terdakwa Taufiq namun Terdakwa ini sudah tidak dapat lagi dihubungi sehingga Saksi Edwin melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian atas dasar Surat Kuasa dari Saksi Yulius selaku Kepala Cabang PT. Patra Andalas Sukses.

Bahwa kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa tersebut adalah minyak sebanyak 70.000 (tujuh puluh ribu) liter milik PT. Patra Andalas Sukses atau setara dengan Rp 483.000.000,- (empat ratus delapan puluh tiga juta rupiah). Karena perbuatannya 
Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.

Sementara, dari Pihak pelapor mempertanyakan kenapa dalam perkara tersebut kedua orang saksi Jhonson dan Darmayanti diduga ikut serta dalam pemufakatan penipuan tersebut, tidak menjadi Terdakwa, mereka berdua saar ini masih sebagai saksi, ujar Yulius.

JPU Agung Nugroho SH, saat dikonfirmasi www.tvonenews.com terkait perkara tersebut, mengatakan untuk penetapan tersangka itu merupakan ranahnya penyidik. Kasus itu biarlah berjalan dulu. nanti kita pantau aja perkembangannya, Kalo ada yang terlibat nanti kan bisa menyusul jadi tersangka berikutnya, kata jaksa Agung. (Dedi Iswandi/ Okta)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

4

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman

5

Sambut Mudik 2024, PLN Tambah 5 SPKLU di Riau