MENU TUTUP

PN Dumai Vonis Hukuman Seumur Hidup Kepada 7 Terdakwa 86 kg Sabu

Rabu, 01 Juni 2022 | 14:11:03 WIB | Di Baca : 1672 Kali
PN Dumai Vonis Hukuman Seumur Hidup Kepada 7 Terdakwa 86 kg Sabu

 

SeRiau-Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, jatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap 7 orang terdakwa 86 Kilogram sabu. vonis hukuman seumur hidup ini oleh majelis hakim sama halnya dengan tuntutan JPU. 

Ke 7 terdakwa sindikat peredaran narkotika jenis sabu antar negara kembali dihadirkan dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Dumai Kelas IA (31/05/2022) sore.

Ketua Majelis Hakim Merry Donna Tiur Pasaribu SH MH didampingi Hakim anggota Abdul Wahab SH dan Taufik Abdul Halim Nainggolan SH yang memeriksa dan mengadili perkara narkotika dengan jumlah besar ini memvonis ke tujuh terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Agung Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Dumai dengan hukuman pidana mati pada sidang tuntutan (Selasa, 26/04/2022) lalu.

Berbagai pertimbangan dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa kontra produktif dengan upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan peredaran narkotika. 

Selain itu perbuatan para terdakwa berpotensi membahayakan masa depan generasi bangsa yang saat ini kondisinya cukup parah sebagai akibat pengaruh tingginya peredaran narkotika secara ilegal.

Sidang perkara narkotika jenis sabu dengan berat berkisar 86 kilogram hasil tangkapan Polda Riau pada akhir September 2021 lalu ini, para terdakwa awalnya hanya didampingi oleh Buyung SH sebagai Penasehat Hukumnya yang disediakan oleh negara.

Namun belakangan, terdakwa Yogi Fernando, Agus Suprizal, Ahmad Samsudin, M Sahrul dan M Azrul menunjuk Penasehat Hukum sendiri dimana dalam persidangan hadir Ramses Hutagaol SH yang mendampingi mereka.

Sementara terdakwa Daeng dan Ageng tetap didampingi Buyung SH sebagai Penasehat Hukum Prodeo dari Posbakumdin Pengadilan Negeri Dumai.

Usai pembacaan vonis/ putusan oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum Agung Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Dumai menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Begitu juga kedua Penasehat Hukum para terdakwa menyatakan  pikir-pikir selama tujuh hari kedepan atas putusan yang dibacakan Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu SH MH yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dumai diakhir persidangan. (Dedi Iswandi/ Okta)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

3

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

4

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

5

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga