MENU TUTUP

Terdakwa Perusakan Perumahan, Anthony Hamzah Divonis 3 Tahun Penjara

Rabu, 01 Juni 2022 | 12:41:25 WIB | Di Baca : 1339 Kali
Terdakwa Perusakan Perumahan, Anthony Hamzah Divonis 3 Tahun Penjara

 


SERIAU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Selasa (31/5) menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau Anthony Hamzah.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan Anthony mantan ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam perkara penyerangan dan penjarahan perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. 

"Untuk itu terdakwa di hukum pidana penjara selama tiga tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Dedi Koswara, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Selasa (31/5/2022). 

Mejelis Hakim dalam amar putusannya menilai perbuatan Anthony Hamzah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama terlibat dalam aksi penyerangan dan penjarahan PT Langgam Harmoni dan melanggar Pasal 170 KUHP. 

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar, Titie Indrias menyatakan pikir-pikir saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar, Silfanus Rotua yang dihubungi terpisah menyatakan bahwa putusan hakim sejatinya telah sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU pada persidangan sebelumnya. Hanya saja, hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti melanggar satu dari dua pasal yang diterapkan kepada terdakwa. 

"Dari putusan itu sudah sesuai tuntutan, sehingga kami menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis," ujarnya. 

Sementara itu, baik Anthony Hamzah maupun kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.

Terhadap putusan itu, Kuasa Hukum karyawan PT. Langgam Harmuni Alponso U Siallagan mengapresiasi putusan tersebut, meskipun karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa ini  berharap agar hakim  menjatuhkan vonis lebih berat lagi karena rasa trauma yang ditinggalkan bagi korban. "Kami apresiasi dan hormat atas putusan Majelis Hakim itu," ujar Alponso.

Sementara itu, sejumlah petani Kopsa-M yang sejak awal memantau jalannya kasus tersebut, hingga hari pembacaan putusan tetap menggelar aksi damai di depan Gedung PN Bangkinang bersyukur atas vonis majelis hakim. 

Mereka berharap, putusan tersebut menjadi awal yang baik untuk membongkar segala dugaan penyelewengan Anthony Hamzah, termasuk dugaan penggelapan dana Kopsa-M yang digunakan dalam aksi penyerangan itu. 

Para petani yang didominasi emak-emak itu juga berharap dengan dihukumnya Anthony Hamzah, maka Kopsa-M bisa kembali direstorasi.

"Kami sangat berharap pasca putusan ini Kopsa-M dapat kembali ke tujuan awal didirikan oleh ninik mamak kami, yakni mensejahterakan masyarakat Desa Pangkalan Baru," ujar salah seorang emak-emak petani Kopsa-M Suhaita (50). 

Seperti diketahui Anthony Hamzah berhasil dibekuk Kepolisian Resor Kampar dari persembunyiannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022 lalu. Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga kuat menjadi dalang kerusuhan pada Oktober 2020 silam. 

Bersama sejumlah terpidana lainnya, Anthony mengerahkan sedikitnya 300 preman untuk melakukan penyerangan dan penjarahan pada malam 15 Oktober 2022. Akibat peristiwa itu, ratusan korban, termasuk diantaranya ibu-ibu serta anak-anak diusir secara paksa. Rumah-rumah merka dihancurkan, sementara barang-barang dijarah. (rn)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

4

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman

5

Sambut Mudik 2024, PLN Tambah 5 SPKLU di Riau