MENU TUTUP

Polres Dumai Amankan Seorang Buruh Pengedar Narkoba Yang Dikendalikan Dari Rutan

Selasa, 31 Mei 2022 | 15:36:37 WIB | Di Baca : 1438 Kali
Polres Dumai Amankan Seorang Buruh Pengedar Narkoba Yang Dikendalikan Dari Rutan

 

SeRiau-Tak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai untuk kembali berhasil membekuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hasil pengembangan terhadap Tersangka YDS Alias YG (29) seorang Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu yang merupakan warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat. YDS Alias YG (29) ditangkap satu hari menjelang hari pernikahannya, Kamis (26/05/2022) lalu.

Pelaku yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah MZ Alias PJ (39) seorang Buruh yang merupakan warga Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, MZ Alias PJ (39) sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) usai memperjual-belikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu terhadap Tersangka YDS Alias YG (29).

MZ Alias PJ (39) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 4 (empat) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dengan Berat Kotor 3,44 (tiga koma empat puluh empat) Gram, 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering dengan Berat Kotor 1,20 (satu koma dua puluh) Gram, 1 (satu) unit Timbangan Digital warna Silver, 1 (satu) buah Gunting Pres, 1 (satu) blok Plastik Bening, 1 (satu) blok Kertas Rokok, 1 (satu) buah Tas Kecil warna Abu-abu, 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna Hitam, Uang Tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna Hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3283 HJ. 

Tak hanya itu, Barang Bukti Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering milik MZ Alias PJ (39) didapati dan dikendalikan oleh Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Dumai yakni AG Alias AS (30) yang sedang menjalani Masa Tahanan selama 9 (sembilan) Tahun atas kasus serupa yakni memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu pada tahun 2019 silam, dan MD Alias DD (46) yang sedang menjalani Masa Tahanan selama 10 (sepuluh) Tahun atas kasus serupa yakni memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu pada tahun 2016 silam.

Dari kedua Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Dumai yakni AG Alias AS (30) dan MD Alias DD (46) turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinix warna Hitam dalam keadaan pecah / tidak berfungsi, 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo warna Biru Dongker milik  AG Alias AS (30) dan 1 (satu) unit Handphone Samsung warna Hitam milik MD Alias DD (46).

Saat dikonfirmasi, Selasa (31/05/2022), Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan penangkapan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan Narkotika Jenis Tanaman Daun Ganja Kering serta pengungkapan 2 (dua) Pengendali Peredaran Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dari balik Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Dumai. Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka MZ Alias PJ (39) Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman Shabu.

“Ketiga tersangka beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya pula akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 15 (Lima Belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H. (Dedi Iswandi/ Okta)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid