MENU TUTUP

Sat Res Narkoba Polres Dumai Tangkap 3 Pengedar Narkoba

Sabtu, 21 Mei 2022 | 21:33:18 WIB | Di Baca : 2432 Kali
Sat Res Narkoba Polres Dumai Tangkap 3 Pengedar Narkoba

 

SeRiau - Dumai - Pelaku narkoba yang diamankan oleh Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut adalah PN Alias LL (43) warga Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai dan RM Alias MR (45) warga Kelurahan Bathin Betuah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

PN Alias LL (43) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 18 (delapan belas) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu dengan Berat Kotor 43,78 (empat puluh tiga koma tujuh puluh delapan) Gram, 1 (satu) buah Selempang warna warna Hitam, 1 (satu) buah Botol Permen Happydent, 1 (satu) buah Dompet Kecil Corak Beruang, 1 (satu) buah Botol Obat warna Putih, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) unit Timbangan Digital warna Silver, 1 (satu) blok Plastik Bening, 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinix warna Biru, 1 (satu) unit Handphone merk I-Cherry warna Putih dan Uang Tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Sementara RM Alias MR (45) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 3 (tiga) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu dengan Berat Kotor 307,07 (tiga ratus tujuh koma nol tujuh) Gram, 1 (satu) blok plastik bening, 1 (satu) buah Timbangan Digital warna Hitam, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipa paralon, 1 (satu) buah tas handphone Samsung warna Hitam, 8 (delapan) lembar Plastik Bening ukuran ¼ Kg, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna Biru dan 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (08/05/2022) dini hari sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap PN Alias LL (43) dikediamannya Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas. Diakui PN Alias LL (43) Barang Bukti (BB) Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu didapatkannya dari RM Alias MR (45).

Kemudian pada Senin (09/05/2022) dini hari sekira pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap RM Alias MR (45) disebuah rumah kontarakan di Jendral Sudirman Gg. Pinang 2 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Sementara penggeledahan dilakukan dikediamannya Kelurahan Bathin Betuah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas. Diakui RM Alias MR (45) Barang Bukti (BB) Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu didapatkannya dari MH (DPO).

Selanjutnya kini kedua Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kamis (19/05/2022), Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan adanya penangkapan kedua Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. 

“Tersangka PN Alias LL (43) dan RM Alias MR (45) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (Lima) Tahun dan maksimal selama 20 (Dua Puluh) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.

Kemudian jelang beberapa hari Sat Narkoba juga mengamankan FY Alias PB (25) warga Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan.

FY Alias PB (25) turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 8 (delapan) paket yang diduga berisikan Narkotika Bukan Tanaman Shabu dengan Berat Kotor 1,66 (satu koma enam puluh enam) Gram, 5 (lima) lembar Plastik Bening, 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Surya, 1 (satu) buah Gunting Potong dan 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna Hitam.

Pengungkapan kasus ini berawal pada awal bulan Mei 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa seorang yang merupakan warga Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka FY Alias PB (25) dikediamannya, di selanjutnya di lakukan penggeledahan dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas. 

Selanjutnya kini Tersangka dan seluruh Barang Bukti telah dibawa ke Mako Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kamis (19/05/2022), Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H membenarkan seorang Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu. Sementara hasil pemeriksaan urin tersangka Positif Metamfetamina yang menunjukkan juga sebagai Pengguna Narkotika Bukan Tanaman jenis Shabu.

“Tersangka FY Alias PB (25) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (Empat) Tahun dan maksimal selama 12 (Dua Belas) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel, S.H, M.H.(Dedi Iswandi/ Okta)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Riau Raih Apresiasi Cerdas Berkarakter dari Kemendikbudristek, Edi: Bukti Ikhtiar Wujudkan Pendidikan Karakter

2

Siswa SMK Abdurrab Rebut Juara 2 di FIKSI SMK Tingkat Nasional, Kabid SMK: Produk Anti Serum Akan Dipatenkan

3

Direktur SMK Kemendikbudristek Apresiasi Kelas Industri SMK di Riau

4

Fashion Show Kostum Daur Ulang dan Tari Saman Massal Warnai HUT ke 49 Tahun SMAN 3 Pekanbaru

5

Disdik Riau Gelar Lomba Tahfizd SMK Tingkat Provinsi Riau