MENU TUTUP

Tak Miliki Izin Eksplorasi,PT SDO Nekad Tampung Tanah Timbun Secara Ilegal

Rabu, 18 Mei 2022 | 15:11:49 WIB | Di Baca : 2332 Kali
Tak Miliki Izin Eksplorasi,PT SDO Nekad Tampung Tanah Timbun Secara Ilegal

 

SeRiau - Eksplorasi pengerukan tanah timbun (Galian C) secara ilegal oleh PT Bento Jaya Persada (BEJ) di daerah Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai sepertinya berjalan mulus dan lancar. Pengerukan tanah timbun ilegal dari PT Bento ini justru ditampung oleh PT Sari Dumai Oleo (SDO) untuk perluasan kawasan dan pembangunan jalan perusahaan di Kecamatan Sungai Sembilan kota Dumai. 

Dari data yang dihimpun dilapangan,  setidaknya sekitar 26 hektar luas lahan yang disediakan oleh PT Bento didaerah Bukit Nenas untuk di Eksplorasi. Parahnya, meski izin eksplorasi tidak Ada, tetapi PT Bento tetap beraktifitas untuk pengerukan tanah yang akan ditampung oleh PT SDO. 

Terkait hal ini, Kementerian ESDM bersama Mabes Polri dan instansi lainnya diminta agar melakukan investigasi serta penindakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan regulasi pemerintah, termasuk terhadap PT Sari Dumai Oleo (SDO) yang diduga menampung hasil pertambangan secara ilegal. Hal itu penting dilakukan sebagai pembelajaran sekaligus efek jera terhadap pengusaha yang melanggar serta oknum instansi yang diduga membeking kegiatan tersebut.

Mencuatnya dugaan penggunaan tanah timbun ilegal oleh anak perusahaan Apical Group itu bermula dari informasi kegiatan PT Bento Jaya Persada (BJP) yang kabarnya tidak memenuhi prosedur regulasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah dan Perundang-Undangan dalam kegiatan penambangan galian C di atas lahan kurang lebih 26 hektar di Kelurahan Bukit Nenas kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.

Ketua Yayasan Riau Hijau Watch, Yusteng Tri Putra, beberapa waktu lalu menggelar jumpa pers di Pekanbaru, menyebutkan praktek dugaan tambang ilegal atau ilegal mining komoditas tanah urug yang diduga dilakukan oleh PT Bento Jaya Persada di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau itu mesti diusut tuntas.

“ Apalagi lokasi tambang ilegal ini berada di belakang kantor Polsek Bukit Kapur. Kok bisa tambang ilegal bisa berjalan aman selama ini di belakang kantor polisi?," ungkapnya. 

Dijelaskan, kegiatan tambang ilegal PT Bento Jaya Persada setidaknya telah berlangsung lama. Padahal, Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT Bento Jaya Persada masih berstatus IUP Eksplorasi.

“ Kegiatan tambang PT Bento ini jelas melanggar hukum. Sebab, menurut Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," ungkap Yusteng.

PT Sari Dumai Oleo diduga telah melanggar UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Perusahaan ini diketahui telah menggunakan tanah uruk dari pertambangan galian C yang tidak memiliki izin pertambangan. 

PT Bento diketahui merupakah pemasok tanah uruk untuk PT Sari Dumai Oleo Apical Group diduga PT Bento telah melanggar UU Minerba Nomor 3 tahun 2020 dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Hal tersebut,
sangat penting, agar PT Sari Dumai Oleo dalam menjalankan perluasan dan penimbunan areal pabrik terhindar dari menggunakan tanah uruk ilegal. (Dedi Iswandi)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid