Menag: Pilkada Jangan Dicemari Konflik Membawa-bawa Agama
Jakarta,SeRiau
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau agar Pilkada tidak dicemari dengan konflik yang membawa-bawa agama. Agama harus digunakan untuk membangun, bukan untuk berkonflik. Lukman mengaku dirinya banyak didesak oleh masyarakat untuk bersikap terkait masalah tersebut. Namun, dia mengaku dirinya sebagai Menteri Agama ada batasan dalam berbuat. "Banyak masyarakat yang menuntut saya sebagai Menteri Agama untuk bertindak untuk katakanlah melakukan sanksi, bahkan melakukan tindakan pencopotan spanduk itu, tentu tidak dalam posisi saya," kata Lukman saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Namun, kata Lukman, dirinya sebagai Menteri Agama telah melakukan pendekatan secara persuasif. Sebab, lanjutnya, agama itu merupakan dakwah, yang sifatnya mengajak. "Bagaimanapun juga, selaku Menteri Agama, pendekatan yang saya lakukan adalah persuasif. Agama itu harus didakwahkan, dan metode dakwah yang terbaik itu adalah mengajak, bukan menggunakan cara-cara kekerasan. Yang boleh menggunakan cara kekerasan hanyalah aparat penegak hukum, karena hanya aparat penegak hukumlah yang mendapatkan mandat oleh regulasi, oleh undang-undang untuk melakukan tindakan yang sesuai dengan regulasi peraturan," jelasnya.
Lukman menegaskan, dirinya tidak bisa memberikan sanksi kepada pihak masjid yang memasang spanduk larangan salatkan jenazah tersebut. Dia hanya bisa mengimbau agar masyarakat tidak mencampuradukkan agama ke dalam urusan politik, dalam hal ini Pilkada DKI Jakarta.
"Menteri Agama tidak dalam posisi untuk kemudian melakukan tindakan-tindakan misalnya menegur takmir masjid, apalagi memberi sanksi. Karena banyak tuntutan yang muncul di dalam masyarakat pada saya untuk saya memberikan sanksi-sanksi kepada mereka," katanya. "Jadi, kemampuan saya adalah mengimbau semua pihak untuk bagaimana pilkada tidak dikotori, tidak dicemari oleh hal-hal yang justru menimbulkan konflik di antara kita dengan alasan-alasan agama. Jadi agama harus digunakan untuk hal yang sifatnya promotif, bukan konfrontatif," tambahnya. (Sumber :Detik.com)