MENU TUTUP

Kasus Karhutla PT Gandaerah Divonis Bebas, Pengacara Sebut Sudah Tepat

Jumat, 28 Januari 2022 | 04:17:04 WIB | Di Baca : 2535 Kali
Kasus Karhutla PT Gandaerah Divonis Bebas, Pengacara Sebut Sudah Tepat

 

 

SeRiau  - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru vonis bebas terdakwa pembakar lahan PT Gandaerah Hendana dalam kasus kebakaran lahan yang terjadi 2019 lalu di Desa Seluti, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

PT Gandaerah Hendana merupakan terdakwa korporasi atas kebakaran di atas lahan konsesinya  yang dikuasai oleh masyarakat. Ada sekitar 300 hektar lahan yang terbakar. Yang diketahui bahkan masyarakat sudah memiliki hak atas lahan tersebut berupa sertifikat, SKGR dan hak kepemilikan lainnya. 

Dalam salinan putusannya Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap mengabulkan permohonan banding terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rengat. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Rengat yang diketuai Nora Gaberia Pasaribu memvonis PT Gandaerah Hendana bersalah dengan dijerat sejumlah pasal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Kemudian, pengadilan tingkat pertama itu menghukum perusahaan itu dengan denda Rp8 miliar. Bukan cuma itu, PT Gandaerah Hendana juga dihukum dengan memulihkan lahan yang rusak akibat terbakar seluas 580 hektar dengan membayarkan kepada negara sebesar Rp208.848.730.000.

Atas putusan pengadilan tingkat pertama itu, PT Gandaerah Hendana kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 

Hasilnya dalam putusan Nomor  640/PID.B/LH/2021/PT PBR Majelis Hakim menyatakan PT Gandaerah Hendana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama atau kedua.

Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,.

Putusan Pengadilan Tinggi itu disambut baik oleh Penasehat hukum PT Gandaerah Hendana, Wirya Nata Atmaja SH.

Wirya Nata Atmaja SH mengatakan, pihaknya memang belum menerima surat resmi mengenai vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu. Namun, dia telah mendapat informasi terkait vonis tersebut.

"Iya informasinya divonis bebas. Ya Alhamdulillah karena dari awal kita merasa yakin bahwa apa yang disangkakan itu tidak benar," ujar Wirya Nata Atmaja dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (27/1).

Wirya menyatakan dari awal pihaknya berkeyakinan kliennya adalah sebagai korban. Menurutnya, lahan yang terbakar tersebut telah dikuasai oleh masyarakat dan bukan menjadi tanggung jawab perusahaan. 

"Semua kan sudah terjawab bahwa perusahaan tidak bisa menguasai lahan tersebut karena sudah diokupasi oleh masyarakat. Upaya untuk mengambil kembali lahan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan antara perusahaan dengan masyarakat," ucapnya. 

Apalagi tambah Wirya, dalam persidangan sejumlah saksi dari masyarakat juga tidak menerima jika lahan tersebut harus diserahkan kepada perusahaan. Hal ini menguatkan kalau lahan tersebut sudah dikuasai sepenuhnya oleh masyarakat.

Hal senada disampaikan Faizil Adha, pengacara PT Gandahera lainnya. Faizil juga mengaku sejak awal optimis PT Gandaerah tidak bersalah. Meskipun nantinya Jaksa Penuntut Umum bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

"Namun kita berkeyakinan bahwa klien kita adalah sebagai korban, dan Insyaallah Mahkamah Agung akan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ujarnya.

Terkait vonis bebas Pengadilan Tinggi itu JPU Kejari Indragiri Hulu Syafril kepada awak media menyatakan pihaknya akan melakukan kasasi atas putusan bebas PT Gandaerah Hendana.

"Informasi yang saya dapat PT Gandaerah Hendana memang di vonis bebas oleh Pengadilan Tinggi, tapi kita belum menerima salinan putusannya. Kalau sudah kita terima akan kita pelajari terlebih dahulu. Yang jelas kita akan kasasi ke Mahkamah Agung," ujarnya kepada awak media, Kamis (27/1). (rls)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

2

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan

3

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

4

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

5
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih