MENU TUTUP

Pengamat Menilai Pemilihan Cacat Hukum, Buronan Polisi Tak Pantas Pimpin Organisasi

Senin, 13 Desember 2021 | 10:39:42 WIB | Di Baca : 2606 Kali
Pengamat Menilai Pemilihan Cacat Hukum, Buronan Polisi Tak Pantas Pimpin Organisasi

 

SERIAU - Gejolak permasalahan dalam tubuh Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) semakin memanas. Terakhir kelompok Kopsa-M yang dipimpin oleh Anthony Hamzah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Prime Park Hotel Pekanbaru beberapa hari lalu.

Namun akhirnya dibubarkan oleh Kepolisian dan manajemen hotel pasca adanya protes masif dari ratusan petani asli Kopsa-M Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau. 

Petani menolak pelaksanaan RAT itu karena dinilai sarat kepentingan dan tak melibatkan petani asli serta Kepala Desa setempat sekalu pembina. Bahkan, undangan yang mereka terima berbeda yakni Rapat Khusus Anggota (RAK) yang dibalut dengan seminar.

Meski acara dibubarkan, belakangan muncul klaim sepihak bahwa Anthony Hamzah yang sebelumnya ketua periode 2016-2021 kembali diangkat untuk memimpin koperasi itu di periode 2021-2026 mendatang dari para anggota petani yang mendukung kepemimpinan Anthony.

Sementara Anthony sendiri saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kampar dalam dugaan kasus penyerangan dan perusakan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni yang juga berada di desa Pangkalan Baru itu.

Anthony ditetapkan tersangka usai dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Universitas Lancang Kuning, Yusuf Daeng saat berbincang bersama media mengatakan kalau perihal DPO dan terpilih lagi tidak ada masalah dari sisi hukum pidana. Sebab tersangka dan menjadi DPO masih dalam ranah dugaan. Terkecuali sudah ada putusan dari pengadilan.

Meski demikian kata Yusuf, seharusnya tidaklah pantas seseorang menyandang status tersangka namun memimpin organisasi. "Tapi kalau menurut ilmu kepatutan ya berbeda. Sebaiknya diselesaikan dahulu lah. Apalagi kita kental adat Melayu. Tapi dalam undang-undang tidak ada yang mengatur," ujar Yusuf Daeng, Senin (13/12)..

Menurut Yusuf, penunjukan ketua secara aklamasi itu akan bermasalah jika tidak sesuai dengan AD/RT koperasi itu sendiri. Karena seharusnya pemilihan ketua sudah diatur dalam AD/RT tadi.

"Seharusnya dalam AD/RT sudah diatur. Syarat calon ketua, syarat menjadi ketua, bahkan aturan pemilihan ketua itu sendiri," terangnya 

Yusuf juga menyampaikan memang tidak ada diatur dalam KUHP terkait hal tersebut. Namun dalam undang-undang pidana koperasi diatur.

"Misalnya untuk menjadi ketua harus mendapat berapa persen dari anggota. Dan harus semua diundang. Jika hanya sebagian diundang dan sebagian tadi tidak, maka bisa dianggap cacat prosedur dengan mengacu kepada pidana koperasi," ungkapnya. (rls)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H