MENU TUTUP

Korban Mafia Tanah Minta Keadilan Agar PN Rohil Hukum Terdakwa Pemalsuan Surat dan Penyerobot Lahan

Selasa, 07 Desember 2021 | 07:54:55 WIB | Di Baca : 2139 Kali
Korban Mafia Tanah Minta Keadilan Agar PN Rohil Hukum Terdakwa Pemalsuan Surat dan Penyerobot Lahan

SERIAU - Kasus pemalsuan surat tanah atau lahan yang dilakukan mafia tanah saat ini menjadi perhatian serius oleh Pemerintah dan Polri. Pasalnya akibat pemalsuan surat tanah itu korban mengalami kerugian cukup besar.

Hal itu juga yang dialami Joseph Sembiring, Teruna Sinulingga dan kawan - kawan akibat ulah mafia tanah mereka mengalami kerugian sekitar Rp 6 miliar lebih. Lahan yang mereka beli seluas 400 hektar sejak 2009 lalu di Desa Air Hitam, Kecamatan Pujud, Rokan Hilir (Rohil) telah diserobot dan dikuasai oleh Rudianto seluas 100 hektar sampai saat ini.

Kasus pemalsuan surat dan penyerobotan lahan dengan terdakwa Rudianto tersebut saat ini tengah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil). Atas dasar itulah Joseph Sembiring minta keadilan dan Mafia Tanah dihukum sesuai dengan perbuatannya.  

Dijelaskan Joseph Sembiring, lahan seluas 400 hektar di Desa Air Hitam, Pujud, Rokan Hilir dibelinya sama kawan - kawan sejak 2009 dari masyarakat dan kelompok tani di Desa Air Hitam Kec.Pujud Kab.Rokan Hilir – Riau. Kemudian dibuat SKGR yang ditandatangani oleh Kepala Desa Air Hitam Antan saat itu. "Kemudian tahun 2010 lahan itu kami kelola dan ditanami sawit," ujar Joseph Sembiring kepada awak media, Senin (6/12)

Tapi tahun 2012 tambah Joseph saat mereka datang ke lokasi melihat lahan, ternyata sudah dikuasai oleh Rudianto dan kawan - kawan dengan surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Air Hitam yang baru atas nama Zamzami. 

"Saat itu kami larang dan kami sampaikan bahwa lahan ini milik kami," ucap Joseph.

Namun tahun 2016 kata Joseph saat mereka datang kembali ke lahan ternyata sudah dibangun gubuk oleh Rudianto untuk pekerjanya. "Kemudian kami konfirmasi ke Kepala Desa dan ternyata Kepala Desanya baru lagi dan dilakukan mediasi jalan perdamaian ternyata mentok," ungkap Joseph.

Akhirnya tahun 2019 kasus penyerobotan dan pemalsuan surat tanah itu dilaporkan ke Polda Riau dan dilimpahkan ke Polres Rohil. "Selanjutnya dilakukan penyidikan hingga sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir dengan terdakwa mantan Kepala Desa Air Hitam Zamzami," ujar Joseph. 

Di PN Rohil terdakwa Zamzami di vonis bebas dan JPU kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Hasilnya 3 Februari 2021 keluar putusan MA dengan Putusan Kasasi Nomor 62 K/Pid/2021. Putusan Majelis Hakim membatalkan vonis PN Rohil dan menghukum terdakawa dengan hukuman 6 bulan penjara. Atas vonis itu terdakwa dieksekusi dan menjalani hukuman 3 bulan penjara karena dikurangi masa tahanan," papar Joseph.

Selanjutnya 5 Mei 2021 kasus dikembangakan oleh Polisi dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk Rudianto. Tanggal 26 Juli 2021 dilakukan gelar perkara dan Rudianto ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sampai ke PN Rohil dengan terdakawa Rudianto dengan pasal 263 ayat 2 KUHP dan 385 ayat 1 KUHP. 

"Kasusnya sampai saat ini masih dalam persidangan di PN Rohil dan kami minta Penegakan Hukum yang berkeadilan oleh Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi hukuman," tegas Joseph.

Kemudian Joseph juga menyurati ke Komisi Yudisial (KY) tertanggal 16 Nopember 2021 agar mengawasi perkara yang tengah sidang di PN Rohil dengan 428/Pid.B/2021/PN Rohil.(rn)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H