MENU TUTUP

Wow...Diduga Oknum Jaksa Jual Barang Bukti Perkara Inkracht, Kejari Dumai Berikan Jawaban Sebaliknya.

Kamis, 02 Desember 2021 | 14:47:01 WIB | Di Baca : 5920 Kali
Wow...Diduga Oknum Jaksa Jual Barang Bukti Perkara Inkracht, Kejari Dumai Berikan Jawaban Sebaliknya.

 

SeRiau - Sempat menjadi berita kurang sedap di lingkungan Kejaksaan Negeri Dumai, Riau, terkait diduga oknum kejaksaan menjual barang bukti yang sudah berkekuatan hukum atau inkracht sesuai Putusan pengadilan negeri dumai nomor 126/Pid.sus/202/ PN Dum yang seharusnya dimusnahkan, pihak Kejari Dumai memberikan jawaban mengejutkan, Rabu (2/12/2021)

Kejari Dumai menanggapi terkait persoalan oknum jaksa diduga menjual barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap berupa kapal dalam perkara ilegal fhising di KKP Dumai memberikan jawaban mengejutkan yang disampaikan melalui Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Dumai, Antonius H Munte, SH.

Begini jawaban resmi Kejari Dumai, bahwa Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dumai untuk melaksanakan pemusnahan kapal dan JPU wajib segera melaksanakan 
pemusnahan kapal selanjutnya SeksiP (Pidana Umum) berkoordinasi dengan Seksi PB3R (Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) untuk melaksanakan kegiatan eksekusi 
pemusnahan kapal dan diputuskan 
pemusnahan kapal dilakukan dengan ditenggelamkan di tengah laut 
kemudian seksi Pidum dan seksi PB3R 
mempersiapkan materiil pemusnahan 
kapal dan formil kelengkapan admisnistratif pelaksanaan pemusnahan kapal dengan cara kapal dibawa ke tengah laut kemudian kapal ditenggelamkan ditengah laut. Kegiatan pemusnahan kapal telah dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali oleh JPU dan Seksi Pidum bersama Seksi PB3R:

(I).Kapal KM. PKBF 1731 GT. 69,45 An. Paidi pada tanggal 28 Juni 2021yang disaksikan oleh2 (dua) 
orang saksi dari petugas AL An. Gusjuli 
dan saksi Polisi An. Bayu Abdillah dan 
penusnahan.

(2). Kapal KM. PKBF 423 GT.51,44 An. Sutikno Pada tanggal 28 Juni 2021 yang disaksikan oleh 2 (dua) orang  saksi dari petugas AL An. Gusjuli dan 
saksi Polisi An. Bayu Abdillah dan pemusnahan

(3) Kapal KM PKBF 1472 GT 80,68 An. Myo Zaw Htun pada tanggal 26 November 2021 yang  
disaksikan oleh 3 (tiga) orang saksi dari petugas AL An. Bahar Keya, saksi Polisi An. Bayu Abdillah dan Muhammad Sapriyadidan pada saat kegiatan p kapal dilakukan  dan menandatangai BA 

 Pemusnahan Kapal. Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan pemusnahan kapal seluruhnya sebagaimana mestinya.

Terkait dugaan oknum jaksa menjual barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, bahwa tidak ada barang bukti yang di jual, tapi tetap dimusnahkan sesuai keputusan dalam perkara tersebut.

Penulis : Dedi Iswandi/ Okta


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H