Kasus e-KTP Jadi Bukti APBN Masih Jadi Bancakan DPR
Jakarta ,SeRiau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) boleh saja bernilai ribuan triliun. Akan tetapi itu bukan berarti dana yang dicairkan bisa tepat sasaran. Buktinya pada kasus korupsi proyek elektronik Kartu Tanda Penduduk alias e-KTP.Kasus e-KTP melibatkan banyak nama besar di Indonesia. Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tercatat ada 70 nama terlibat dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Dana yang dikorupsi hampir setengahnya, yakni Rp 2,3 triliun. "Memang sampai sekarang pun masih ada celah di APBN," ungkap Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef), Enny Sri Hartati kepada detikFinance, Jumat (10/3/2017).
Enny menilai penyalahgunaan anggaran terjadi karena pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak menjalankan peran dengan benar. Pemerintah adalah pihak yang mengajukan dan pelaksana anggaran. Sementara DPR menyetujui serta mengawasi anggaran. "Kalau pemerintah mengajukan anggaran, yang harus diteliti DPR adalah outcome-nya. Apakah anggaran itu akan berdampak ke masyarakat atau tidak," jelasnya.
Dalam proses pembahasan anggaran, memang ada perdebatan yang terjadi. Akan tetapi itu sifatnya politik anggaran. Perang DPR paling signifikan harus ada ketika pengawasan ketika APBN itu berjalan. "Pengawasan anggaran berjalan itu tidak pernah benar-benar terjadi," tegas Enny.
Area paling rawan dalam APBN adalah ketika adanya proyek yang bersifat kontrak tahun jamak. Ada kecenderungan anggaran membengkak dari yang diproyeksi saat awal diajukan. Kesalahan pemerintah menurut Enny karena tidak adanya standar yang jelas dalam penganggaran.
"Karena nggak pernah ada standar biaya minimum dan outcome yang jelas. Misalnya bendungan, ada biaya standar minimum sehingga tidak membengkak. Kemudian output yang penting itu enggak pernah terdefinisi," paparnya. "Makanya ada ruang dan peluang untuk melakukan transaksional. Jadi seolah-olah DPR memegang hal persetujuan anggaran, sehingga untuk bisa dipersetujui itu, harus menerima haknya," tandasnya. (Sumber : Detik.com)