MENU TUTUP

Polda Riau Akan Ambil Alih Kasus Kecelakaan Kerja Di PT Wilmar Nabati Pelintung

Selasa, 27 Juli 2021 | 14:17:29 WIB | Di Baca : 8785 Kali
Polda Riau Akan Ambil Alih Kasus Kecelakaan Kerja Di PT Wilmar Nabati Pelintung

 

SeRiau-Dumai-Penanganan kasus Lakakerja yang mengakibatkan tewas nya dua orang Sub Kontraktor PT Dwina Utama pada hari Kamis 17 July 2021 lalu kabarnya bakal diambil alih pihak Penyidik Polda Riau. Selasa, (27/07/21).

Hal tersebut terungkap dari pengakuan salah seorang oknum Kepolisian Republik Indonesia Resort Dumai. "Yang menangani kasus tersebut pihak Tipiter Polres Dumai. Kabar kabar nya penanganan kasus tersebut bakal di ambil alih oleh pihak Polda Riau," ujar oknum Polisi berpangkat AKP yang namanya tidak disebut menjawab wartawan lewat WhatsApp nya.

Adanya informasi terkait akan adanya dugaan pengambilalihan penanganan kasus Laka Kerja di Kawasan Industri Dumai (KID) -Pelintung oleh pihak Polda Riau. Langsung mendapat tanggapan dari berbagai pihak

"Kalau memang benar seperti informasi yang beredar itu. Saya sangat setuju.Karena apa, kejadian laka kerja di kawasan KID - Pilntung sudah kerap terjadi. Sementara pihak manageman PT Wina Nabati (Wilmar) kabarnya belum ada menyediakan Pengawas K3. Karena itu saya menduga ada unsur kelalaian dalam kejadian laka kerja tersebut. " Kata salah seorang pengurus serikat buruh di Kota Dumai, Senin ( 26/07/21)

Seperti yang diberitakan SeRiau sebelumnya, bahwa hingga saat ini pihak PT Wilmar Nabati, khususnya yang beroperasi di Pelintung dan Dumai belum tersedia Pengawas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Hal tersebut menurut informasi dari salah satu media online terungkap dari hasil pengakuan pihak Sub Kontraktor (PT Dwina Utama) yang mempekerjakan dua korban meninggal kepada pihak berwenang.

Yang menyebut kalau pihaknya belum begitu mengerti tentang K3 tersebut, sehingga atas jawaban pihak PT Dwina Utama Kepala Disnakertrans Dumai Satrio Wibowo kabarnya meminta pihak perusahaan untuk menyiapkan petugas yang secara khusus mengawasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Aneh nya kendati dalam Pernaker (Peraturan Kementrian Ketenaga Kerjaan) Republik Indonesia menurut sumber sudah cukup tegas mewajibkan kepada pengusaha untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian.

Namun pihak PT Wilmar Nabati yang telah lama beroperasi masih terkesan mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI no 9 tahun 2016 itu.

"Coba baca dan cermati isi Peraturan No 9 tahun 2016 disana telah diatur tentang K3 Pekerjaan di Ketinggian," ujar salah seorang pengurus serikat buruh yang tidak disebut namanya, Senin ( 26/07/21)

Pada pemberitaan SeRiau.Com sebelumnya, dua tenaga kerja sub kontraktor PT Wilmar Dumai Pelintung bernama Suhendri (39) dan M Aris Sofyan (36) mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia akibat terjatuh dari ketinggian sekitar 30 meter pada Kamis (17/07/21) lalu.

Korban Suhendri mengalami kecelakaan ketika mengeluarkan tray splitter untuk di-cleaning, meninggal dunia di RSUD setempat. Sementara M. Haris Sofyan meninggal dunia di lokasi kerja setelah terjatuh.

Akibat kejadian naas tersebut. Pihak pihak yang berkompeten seperti Kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja pun mulai menyelidiki dan memanggil saksi saksi terkait untuk dimintai keterangan

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Dumai, Irwan saat di konfirmasi terkait perkembangan kasus laka kerja dilingkungan PT Wilmar Dumai Pelintung Mengaku bukan wewenang mereka. Tapi wewenang Tingkat I Riau. Dan saat disinggung mengenai keberadaan karyawan PT Dwina Utama, Iwan mengaku bahwa sub kontraktor atas nama PT Dwina Utama baru setelah kejadian insiden kecelakaan melapor ke pihaknya.

"Padahal dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain, pemberi kerja (Wilmar Group Dumai) seharusnya melapor ke Disnaker Dumai," kata Irwan.

"Pihak PT Dwina Utama sudah kita panggil, hasil wawancara perusahaan tersebut belum begitu mengerti tentang K3. Untuk itu kami berharap Wilmar Dumai Pelintung yang merupakan perusahaan pemberi kerja ikut bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

 

Penulis : Dedi Iswandi/ Okta


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid