MENU TUTUP

Sat Narkoba Polres Dumai Tangkap Bandar Narkoba Disalah Satu Kamar Hotel

Senin, 14 Juni 2021 | 16:07:03 WIB | Di Baca : 12660 Kali
Sat Narkoba Polres Dumai Tangkap Bandar Narkoba Disalah Satu Kamar Hotel

 

SeRiau-Dumai-Satuan Narkoba Polres Dumai, Riau menamgkap seorang yang diduga bandar narkoba di salah satu kamar hotel Southem Asia yang terletak di Jalan Datuk Laksamana Kota Dumai.

Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok langsung mengarah kekamar 304 yang ditempati tersangka Junaidi Alias Dedi bin Sulung warga Tanjung Kapal Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dikamar Hotel Polisi berhasil mengamankan Narkotika yang diduga Shabu dengan berat kotor 3,66 (tiga koma enam puluh enam) gram yang disimpan rapi dalam sebuah kantong plastik serta satu unit hand phone sebagai barang bukti.

Kapolres Dumai AKBP Andry Ananta Yudhistira melalui Kasat Narkoba AKP Yoyok membenarkan penangkapan seorang bandar narkoba di salah satu kamar hotel di kota Dumai.

Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswadi, Sik, mengatakan penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat, 11 Juni 2021, sekira jam 01.00 wib oleh team opsanal Sat Narkoba Polres Dumai mendatangi Kamar 304 Hotel Southern Asia Jl. Datuk Laksamana Kel. Dumai Kota Kec. Dumai Kota – Kota Dumai (TKP) dan langsung melakukan pemeriksaan dan melakukan penggeledahan rumah, selanjutnya di atas meja ditemukan 1 (satu) paket yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu yang terbungkus dalam 1 (satu) helai plastik asoi warna hitam. 

"Pengungkapan kasus ini berkat adanya lapaoran dari masyarkat dan ditambah lagi bahwa tersangka juga sudah merupakan target polisi, ungkap Yoyok".

Sementara itu Pada hari Sabtu, 12 Juni sekira jam 20.30 wib Opsnal Narkoba Polres Dumai juga berhasil mengungkap kasus narkoba. Dimana tempat kejadianya di Jl. Siliwangi Gg. Tunas Jaya RT.08 Kel. Tanjung Palas Kec. Dumai Timur – Kota Dumai.

Seorang pengedar narkoba Amaryani Als Amar Bin Amat warga Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur ditangkap karena berperan sebagai pengedar sabu. Polisi juga berhasil menyita barang bukti 5 (lima) paket yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dg berat kotor (1,83 gram), 1 (satu) helai jaket warna hitam abu-abu dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna Hitam.

Sehari setelah itu, tepatnya pada hari
tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 20.30 Wib didalam sebuah rumah di Jl Lepin RT.023, Kel.Dumai Kota Kec.Dumai Kota - Kota Dumai, diamankan seorang tersangka Khairul Bahri Als Ari warga Rupat Tengah, Kabupaten Bengkalis karena ditangkap saat transaksi narkoba. 

Dari tangan tersangka diamankan Shabu seberat 4,28 gram, 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna hitam dan 1 (satu) buah tas warna hitam sebagai barang bukti. 

Semua tersangka dan barang bukti shabu dibawa ke Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut. Kasat menambahkan para tersangka ini nantinya akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan  paling lama 20 tahun. (Dedi Iswandi)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

5

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman