MENU TUTUP

Habib Rizieq Resmi Ditahan 20 Hari Kedepan Di Mapolda Metro Jaya

Ahad, 13 Desember 2020 | 04:39:08 WIB | Di Baca : 1721 Kali
Habib Rizieq Resmi Ditahan 20 Hari Kedepan Di Mapolda Metro Jaya

SeRiau - Penyidik Subdit 1 Direskrimum Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab usai dilakukan pemeriksan selama lwbih dari 14 jam.

Dari pantauan, Habib Rizieq keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 00.25 dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan menggunakan rompi tahanan dan tangan di borgol.

"84 pertanyaan diajukan, selesai 22.00, oleh sebab itu penyidik langsung menahan selama 20 hari kedepan dimulai tanggal 12 Desember sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12).

Rizieq Shihab, sambung Argo dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.  

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Oleh penyidik Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.

Salah satu tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengaku keberatan Rizieq Shihab dijerat pasal tersebut. Ia mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan terkait sangkaan pasal itu.

"Mungkin kita akan ajukan praperadilan," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12). (**H)


Sumber: rmol.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid