MENU TUTUP

Pengusul: RUU Ketahanan Keluarga Tak Atur Lagi LGBT dan BDSM

Rabu, 18 November 2020 | 04:52:59 WIB | Di Baca : 3718 Kali
Pengusul: RUU Ketahanan Keluarga Tak Atur Lagi LGBT dan BDSM

SeRiau - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra menyatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga tak lagi mengatur perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) serta aktivitas seks sadisme dan masochisme yang lebih dikenal dengan BDSM (Bondage and Discipline, Sadism and Masochism).

Hal tersebut disampaikan Sodik yang merupakan salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga saat menanggapi pertanyaan anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Ketut Kariyasa Adnyana yang mempertanyakan aturan terkait LGBT dan BDSM dalam draf RUU Ketahanan Keluarga.

Menurutnya, draf RUU Ketahanan Keluarga sudah diperbaiki.

"UU ini tidak mengatur tentang LGBT dan lain-lain," kata Sodik dalam rapat di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/11).

Meski begitu, ia berpendapat bahwa LGBT tetap menjadi ancaman. Sodik pun menyerahkan masalah LGBT untuk diatur di regulasi lain.

"Saya kira nanti ada UU yang mengatur khusus tentang hal tersebut," katanya.

Lebih lanjut, Sodik menyampaikan bahwa RUU Ketahanan Keluarga disusun dengan mengacu pada Pancasila dan UUD 1945. Bukan berdasarkan ajaran agama tertentu.

"Kami tegaskan bahwa dasar dan pengaturan dalam UU ini bukan atas dasar suatu agama tapi betul-betul berdasarkan kepada Pancasila, UUD [1945], serta UU yang terkait," ujarnya.

Untuk diketahui, RUU Ketahanan Keluarga melarang aktivitas seks sadisme dan masochisme yang lebih dikenal dengan BDSM.

BDSM adalah aktivitas seksual yang merujuk pada fantasi tentang perbudakan (ikatan fisik), dominasi, sadisme, dan masochisme. Aktivitas ini dilakukan orang-orang tertentu, bisa berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

Pasal 85 RUU itu menyebut sadisme dan masochisme sebagai bentuk penyimpangan seksual. Selain dua praktik itu, penyimpangan seksual juga merujuk pada homoseksual dan inses.

"Yang dimaksud dengan 'penyimpangan seksual' adalah dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukkan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar," tulis bagian penjelasan Pasal 85 draf RUU Ketahanan Keluarga yang diterima CNNIndonesia.com pada Februari 2020 silam.

RUU Ketahanan Keluarga mengartikan sadisme sebagai cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.

Sementara masochisme diartikan sebagai cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.

Selain itu, sejumlah pasal di RUU Ketahanan Keluarga juga membahas soal penyimpangan seksual, yang dalam penjelasannya dilekatkan dengan LGBT, seperti Pasal 86 dan 87.

Pasal 86 RUU Ketahanan Keluarga menyebutkan, 'Keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan'.

Sedangkan Pasal 87 RUU Ketahanan Keluarga menyebutkan, 'Setiap orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melaporkan diri kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan'. (**H)


Sumber: CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda

2

Ribuan Civitas UMRI Gelar Aksi Dukung Kemerdekaan Palestina

3

Hadrikan Mantan PWMP di Milad ke- 92, Pemuda Muhammadiyah Riau Gelar Dialog dan Rakerwil

4

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

5

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru