Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup di Skandal Jiwasraya
SeRiau - Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup. Benny diputus bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata ketua majelis hakim, Rosmina, di PN Topikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (26/10/2020).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana penjara seumur hidup," imbuh Rosmina.
Benny melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Benny juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Jika terdakwa tidak membayar pengganti selama 1 bulan setelah putusan tetap, harta bendanya akan dilelang jaksa untuk mengganti uang pengganti.
Hakim mengatakan Heru Hidayat dan Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto. Benny Tjokro dan Heru disebut memberi suap dan gratifikasi kepada Hendrisman dkk terkait investasi saham dan reksa dana PT AJS tahun 2008-2018.
"Bahwa terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat telah memberikan sejumlah saham kepada Hendirsman Rahim, Hary Prasertyo, dan Syahmirwan," ucap hakim.
Hakim juga mengatakan perbuatan Benny Tjokro dkk telah membuat negara merugi. Total kerugian negara mencapai Rp 16 triliun.
"Kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp 4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp 12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000,00 triliun. Menimbang majelis hakim berpendapat maka kerugian negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan," tutur hakim.
Selain itu, hakim mengatakan tindakan Benny Tjokro dan Heru Hidayat bersama Hendrisman Rahim dkk dan Joko Hartono Tirto terkait pengendalian saham Jiwasraya terbukti melawan hukum.
"Menimbang bahwa adanya pertimbangan-pertimbangan di atas, telah terbukti adanya niat atau mens rea antara Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat, dan terdakwa Benny Tjokrosaputro dan pihak-pihak lain dengan kehendak yang sama melakukan peranan masing-masing untuk melakukan investasi pada PT AJS secara melawan hukum," papar hakim.
"Oleh karenanya, terdakwa Benny Tjokrosaputro sebagai orang yang turut serta melakukan atau medepleger, sehingga demikian unsur yang melakukan dan turut melakukan telah terbukti," imbuhnya.
Lebih lanjut, Benny juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny menyembunyikan hartanya yang berkaitan dengan hasil korupsi dengan membeli sejumlah aset.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum, maka majelis berpendapat bahwa unsur menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, membawa ke luar negeri, merubah bentuk, menukar dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta benda telah terbukti pada perbuatan terdakwa Benny Tjokrosaputro," tutur hakim.
Tindakan pencucian uang yang dilakukan keduanya itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual-beli saham. Dia juga membeli apartemen dan membangun perumahan.
Terkait TPPU, Benny melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (**H)
Sumber: detikNews