MENU TUTUP

83 Pohon Pelindung di Jalan Tuanku Tambusai Dipotong OTK, PUPR Pekanbaru Lapor Polisi

Kamis, 15 Oktober 2020 | 18:21:16 WIB | Di Baca : 3234 Kali
83 Pohon Pelindung di Jalan Tuanku Tambusai Dipotong OTK, PUPR Pekanbaru Lapor Polisi

SeRiau - Pohon yang berada pada pembatas median Jalan Tuanku Tambusai dipotong oleh orang tak dikenal (OTK). Puluhan pohon yang dipotong itu berada di antara bando yang melintang di atas Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Bank BNI dan Rumah Makan Sederhana.

Pohon-pohon tersebut dipotong separuh batang.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru melaporkan tindakan pengrusakan tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, melalui Kepala Bidang Pertamanan Edward Riansyah mengatakan, pemotongan puluhan pohon itu tanpa seizin pihaknya. Ada sekitar 83 batang pohon yang ada di median jalan tersebut yang menjadi korban oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Ya, kami sudah laporkan (ke polisi). Mereka masih memperlajari 2 sampai 3 hari ini," kata Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution melalui Kepala Bidang Pertamanan Edwar Riansyah, Kamis (15/10/2020).

Disampaikannya, tim PUPR bersama Polsek Bukit Raya sudah melakukan peninjauan ke lokasi untuk mengumpulkan bukti seperti memeriksa rekaman CCTv atau kamera pengintai milik sejumlah perkantoran di kawasan itu.

"Ada beberapa CCTv yang sudah dicek, cuma tidak ada yang mengarah langsung ke jalan raya dan pohon, tapi hanya mengarah ke parkiran masing-masing," ucapnya.

Jika pelaku penebangan yang kini masih misterius bisa diungkap, maka pelaku akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

"Untuk sanksinya berupa pembayaran denda sebesar Rp5 juta atau kurungan penjara paling lama 6 bulan," terang pria yang akrab disapa Edu ini.

Namun apakah sanksi Rp5 juta itu berlaku untuk 1 pohon, ia mengaku belum bisa memastikan. "Karena di perda tersebut hanya dibunyikan sanksi minimal. Nanti kita pelajari lagi," tutupnya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana