MENU TUTUP

Jaksa Hadirkan Nazaruddin dan Mekeng di Sidang Novanto

Senin, 19 Februari 2018 | 11:04:01 WIB | Di Baca : 1603 Kali
Jaksa Hadirkan Nazaruddin dan Mekeng di Sidang Novanto

 

SeRiau- Sidang lanjutan perkara kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali dilanjutkan. Kali ini agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi dari sejumlah Anggota DPR periode 2009-2014.

Dari jadwal yang diterima, saksi yang bakal datang ke muka persidangan ialah mantan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan mantan Ketua Badan Anggaran DPR F- Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng.

Berdasarkan pantauan VIVA, baik Nazaruddin dan Mekeng sudah tiba di Pengadilan Tipikor. Keterangan keduanya diminta atas permintaan Jaksa Penuntut Umum lantaran dianggap mengetahui proses perencanaan serta anggaran proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut.

Ketika dimintai tanggapannya, Nazaruddin menyatakan kesiapannya memberi keterangan kepada majelis hakim.


"Nanti disampaikan sesuai berita acara pemeriksaan," kata Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat,  Senin 19 Februari 2018.

Seperti diketahui, nama Mekeng sempat disebut dalam dalam dakwaan jaksa terhadap Irman dan Sugiharto. Mekeng disebut menerima sekitar Rp1,4 juta dollar AS terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP. Namun ia pada beberapa kesempatan, telah membantah terlibat perkara yang merugikan negara sampai Rp2,3 triliun itu.

Sementara Nazaruddin, pernah juga menjadi saksi dengan terdakwa kasus e-KTP lain yakni pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.( Sumber : Vivanews.com)

 


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

4

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya

5

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI