MENU TUTUP

Drummer J-Rock Anton Kelces Tersangka atas Kepemilikan Ganja

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 18:29:27 WIB | Di Baca : 2984 Kali
Drummer J-Rock Anton Kelces Tersangka atas Kepemilikan Ganja

SeRiau - Drummer Grup Band J-Rocks Anton Rudi Kelces resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba jenis ganja.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam perkara ini total ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Anton, tiga orang rekannya itu yakni M, DN, dan W.

"Kita masih pendalaman semuanya yang bersangkutan empat orang tersangka sudah kita amankan," kata Yusri Yunus dalam jumpa pers yang juga digelar secara virtual melalui Instagram @polres_pelabuhan_tanjung_priok, Sabtu (22/8).

Setelah dilakukan penangkapan pada Jumat (21/8) di kediaman masing-masing tersangka, aparat kepolisian menemukan narkotika jenis ganja. Setiap tersangka rata-rata memiliki satu paket ganja di kediamannya.

Selain satu pket ganja di setiap kediaman tersangka, polisi juga mengamankan ganja seberat 1 kilogram yang dibawa oleh hasa pengiriman.

Meski begitu kata Yusri, hingga saat ini Anton dan W masih berstatus sebagai pengguna narkoba, bukan pemasok ataupun pengedar narkoba.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, dilakukan tes urine terhadap keempat tersangka ini untuk mengetahui apakah memang menggunakan barang tersebut atau tidak. Dari hasil tes diketahui keempatnya positif menggunakan narkotika jenis ganja.

"Kita lakukan tes urine dan semuanya positif sebagai pengguna," kata Yusri.

Sebelum Anton ditangkap, polisi terlebih dahulu mengamankan M dan DN yang merupakan kru Band J-Rocks. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing atas laporan warga terkait kepemilikan narkoba.

Setelah dilakukan pengembangan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian menangkap Anton di kediamannya yang berlokasi di kawasan Serpong, Tangerang.

Dari rumah Anton, polisi menyita barang bukti berupa satu paket biji ganja plastik. Anton bersama ketiga rekannya dijerat Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Keempatnya terancam hukuman kurungan penjara paling sedikit selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.

Polisi juga memastikan akan terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam kasus ini. (**H)


Sumber: CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

4

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman

5

Sambut Mudik 2024, PLN Tambah 5 SPKLU di Riau