MENU TUTUP

Kronologi Pemerasan Dana BOS oleh 3 Pejabat Kejari Inhu Riau

Rabu, 19 Agustus 2020 | 07:32:02 WIB | Di Baca : 2944 Kali
Kronologi Pemerasan Dana BOS oleh 3 Pejabat Kejari Inhu Riau

SeRiau -- Tiga pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dalam proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019. Ketiganya ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dengan pasal penerimaan hadiah atau gratifikasi.

Para tersangka itu salah satunya Kepala Kejari Indragiri Hulu berinisial HS. Dua lainnya, yakni Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP, dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.

"Beradasarkan LHP (laporan hasil pemeriksaan) diduga ada peristiwa tindak pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam konferensi pers daring, Selasa (18/8).

Dugaan pemerasan terkait dana BOS ini bermula ketika puluhan kepala sekolah menengah pertama negeri di Kabupaten Indragiri Hulu mengundurkan diri pada Juli. Alasannya mereka merasa tidak nyaman dalam mengelola dana BOS.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Taufik Tanjung menyebut jumlah kepsek yang mengundurkan diri mencapai 63 orang. Sementara, Kejaksaan Agung menyebut jumlahnya 64 kepsek.

Kasus itu kemudian ramai diperbincangkan lantaran diduga ada pemerasan oleh oknum pegawai Kejari Indragiri Hulu kepada para kepsek terkait dana BOS .

Setelah ditelusuri oleh Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Riau, ditemukan pelanggaran etik lantaran menyalahgunakan tugas dan kewenangannya oleh enam pejabat Kejari Indragiri Hulu sehingga kasus tersebut ditingkatkan menjadi inspeksi.

"Enam orang pejabat tadi itu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," lanjut Hari.

Perkara itu, kata dia, sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah dilakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait, penyidik pada Jampidsus mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Dalam pengusutannya, Kejaksaan Agung kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan pemerasan, dalam hal ini penerimaan gratifikasi, terkait dana BOS.

"Maka diterbitkan surat perintah penyidikan terhadap perkara yang diduga tindak pidana korupsi," jelas Hari.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung juga menahan ketiga tersangka di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan selama penyidikan. 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid