MENU TUTUP

Komjak Akan Panggil Oknum Jaksa Diduga Telepon Djoko Tjandra

Jumat, 14 Agustus 2020 | 07:23:01 WIB | Di Baca : 2578 Kali
Komjak Akan Panggil Oknum Jaksa Diduga Telepon Djoko Tjandra

SeRiau - Komisi Kejaksaan (Komjak) bakal memanggil oknum jaksa di Kejaksaan Agung yang diduga sempat berkomunikasi dengan Djoko Tjandra saat masih buron dan berada di Malaysia akhir Juni.

"Kami akan putuskan hari Selasa (18/8), kapan kami layangkan undangan. Karena kalau mengundang orang harus ada alasan kuat," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak, kepada CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Kamis (12/8).

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap satu nama pejabat tinggi lain di Kejaksaan Agung yang sempat berkomunikasi dengan Djoko Tjandra saat masih buron di Malaysia.

Komunikasi keduanya dilakukan melalui telepon pada 29 Juni, usai Djoko Tjandra bikin geger karena sempat memasuki Indonesia tanpa diketahui.

Namun, Boyamin enggan menyebut nama sosok pejabat tinggi Kejagung itu. Ia telah menyerahkan bukti komunikasi keduanya ke Komjak pada Selasa (11/8). Dalam laporan itu, dia meminta Komjak menelusuri isi pembicaraan tersebut.

"Ini kan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung, menelepon Djoko Tjandra. Saya tidak buka isi materi pembicaraannya apa. Bisa aja dia membujuk untuk pulang," kata Boyamin lewat sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Selasa (11/8) malam.

Saat ini, lanjut Barita, pihaknya masih menelaah laporan yang dilayangkan MAKI tersebut. Hasil telaah itu nantinya akan menjadi bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum jaksa di Kejagung.

Dalam pemanggilan nanti, Komjak akan meminta klarifikasi terkait komunikasi oknum jaksa seperti yang disebut MAKI dalam laporannya. Namun demikian, pihaknya tidak bisa melakukan langkah lebih jauh, seperti menghadirkan bukti-bukti komunikasi antar keduanya.

Sebab, hal itu bukan lagi menjadi wewenang Komjak, melainkan hak tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Yang bisa memiliki upaya paksa menghadirkan bukti yang akurat itu adalah penyidikan pro jucticia. Makanya kalau indikasi itu ada bukti-bukti yang kuat secara hukum itu akan menjadi ranahnya penyidikan pro justicia di Polri, Kejaksaan, atau KPK," ujarnya.

Sebelumnya, salah satu oknum jaksa, Pinangki Sirna Malasari, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena pernah berkomunikasi dengan Djoko Tjandra dan diduga menerima suap Rp7 miliar. (**H)


Sumber: CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H