MENU TUTUP

Saksi Sebut Pimpinan DPRD Bengkalis Terima Duit PT CGA, Hanya 1 yang Menolak

Kamis, 13 Agustus 2020 | 19:59:19 WIB | Di Baca : 2666 Kali
Saksi Sebut Pimpinan DPRD Bengkalis Terima Duit PT CGA, Hanya 1 yang Menolak

 


SeRiau – Sidang lanjutan dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Kamis (13/8) kembali berlangsung dengan agenda masih mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Kali ini saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersaksi adalah mantan ajudan Amril Mukminin, Azrul Nur Manurung dan diperiksa terkait aliran dana dari PT Citra Gading Asritama.

 Dalam sidang itu jaksa KPK sempat bertanya kepada Azrul mengenai intervensi dari seseorang pasca penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di Rumah Dinas Bupati Bengkalis pada tahun 2018, tepatnya bulan puasa.

 "Saat itu Triyanto menghubungi saya. Dia mengatakan saat itu baru diperiksa KPK. Dia tidak mengaku kepada penyidik KPK terkait ada pemberian uang itu. Saat itu saya diminta untuk tidak mengaku juga. Dia bilang, karena yang tahu kita berdua dengan Tuhan," kata Azrul kepada jaksa KPK di hadapan hakim majelis yang dipimpin Lilin Herlina.

 Azrul mengisahkan, Triyanto menjabarkan kepadanya sederatan nama pimpinan DPRD Bengkalis yang menerima aliran dana dari PT CGA sebagai bentuk fee proyek jalan tersebut. Dia juga mendengar hanya 1 pimpinan yang menolak uang itu.

 "Karena yang menerima uang (dari PT CGA) itu tidak hanya Amril. Ada juga anggota Dewan. Seperti pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, Ketuanya Abdul Kadir, Wakilnya Eet (Indra Gunawan) dan Kaderismanto. Yang menolak dari Wakil DPRD Bengkalis cuma Zulhelmi. Eet katanya ngambil uang itu di Surabaya. Itu kata Triyanto ke saya," kata Azrul.

 Nama-nama tersebut saat ini masih menjabat sebagai wakil rakyat. Untuk Indra Gunawan Eet sekarang sebagai Ketua DPRD Riau dari partai Golkar. Sedangkan Kaderismanto masih menjabat Wakil Ketua DPRD Bengkalis priode 2019-2024.

 Selama bekerja dengan Amril, Azrul menyebut politisi Golkar itu punya usaha berupa kebun sawit. Hanya saja, Azrul tak pernah diajak untuk bertemu dengan sejumlah petinggi perusahaan sawit di Bengkalis.

 "Oleh ibu Kasmarni (isteri Amril) tidak pernah juga, saya pernah jadi supirnya ketika Buk Kasmarni jadi camat," kata Azrul.

 Selama menjadi ajudan, Azrul menyebut Amril selalu melihat kebaikan dan sering menyantuni anak yatim dan janda-janda di daerahnya.

 Sementara itu, pemilik PT CGA, Ichsan beberapa kali ditanya jaksa soal pemberian uang kepada Amril. Meski dia mengakui, tapi dia menyebutkan, terdakwa Amril tidak pernah meminta kepadanya dan tidak pernah menjanjikan sesuatu.

 “Saya tidak pernah menugaskan Triyanto ke Pekanbaru, Amril tidak pernah meminta,” kata Ichsan.

Dalam sidang sebelumnya, Amril Mukminin didakwa Jaksa KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar, dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.

 Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rs)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

4

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman

5

Sambut Mudik 2024, PLN Tambah 5 SPKLU di Riau